Berita  

Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal, Diverifikasi Pelanggaran Izin dan Sempadan

Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal, Diverifikasi Pelanggaran Izin dan Sempadan
Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal, Diverifikasi Pelanggaran Izin dan Sempadan

Pasuruan Terkini – Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan karena Diduga Tabrak Aturan Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Nyaris Keruk Sempadan Sungai dan Melenceng dari Titik Izin. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pertambangan tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang semula diperkirakan hanya berfungsi sebagai area penampungan material sementara ternyata menunjukkan aktivitas pengerukan dan penggalian secara intensif. Alat berat terlihat beroperasi di lokasi, menggali material kerikil berpasir alami yang menjadi komoditas utama dari izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Kekhawatiran warga semakin menguat ketika lokasi aktivitas penggalian ternyata berada di kawasan yang berdekatan dengan sempadan sungai. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa kegiatan tambang melampaui batas wilayah izin usaha pertambangan yang sah.

Dari data perizinan resmi yang berhasil diverifikasi, IUP Operasi Produksi CV Mutiara Timur terverifikasi beroperasi di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, dengan luasan 46,61 hektare. Namun realita di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan justru berlangsung di Desa Lemahbang, wilayah yang tidak tercakup dalam koordinat izin resmi.

Menanggapi temuan tersebut, warga pun menyerukan agar Aparat Penegak Hukum bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur segera melakukan sidak ke lokasi. Mereka berharap instansi terkait dapat menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang dan ketentuan pertambangan yang terjadi di area tersebut.

“Kami sangat khawatir potensi banjir dan tanah longsor akan meningkat jika area sempadan sungai terus digerus seperti ini. Dampaknya akan dirasakan jangka panjang oleh masyarakat sekitar,” ungkap salah seorang warga yang menginginkan identitasnya dirahasiakan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dua aspek penting sekaligus. Pertama, soal ketaatan perusahaan terhadap batas wilayah operasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan. Kedua, mengenai kepatuhan terhadap aturan perlindungan kawasan sempadan sungai yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi bencana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Mutiara Timur maupun otoritas terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dihadapi. Warga terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan informasi lebih lanjut apabila dibutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *