Pasuruan Terkini – Pasuruan — Operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil membongkar pelaku Akal Bulus Pria di Pasuruan Timbun Pertalite 250 Liter Sehari Modalnya Pakai 5 Barcode Keluarga. Pria berinisial MA (30) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi secara masif.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hingga lima barcode MyPertamina milik keluarganya sendiri untuk menyedot Pertalite secara berulang di SPBU Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 dan menghindari identitas kendaraan yang sesuai.
Setelah tangki mobil terisi penuh, MA membawa kendaraannya ke lokasi sepi untuk menguras isi tangki. Hasil tirisan tersebut dipindahkan ke dalam ember plastik dan galon air mineral berukuran 15 liter. BBM hasil penimbunan itu kemudian dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.
Kejahatan ini diperkirakan telah berlangsung sejak akhir 2024. Dalam sehari, tersangka mampu meraup hingga 250 liter Pertalite bersubsidi melalui Akal Bulus Pria di Pasuruan Timbun Pertalite 250 Liter Sehari Modalnya Pakai 5 Barcode Keluarga yang dilakukannya secara sistematis.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut cukup besar karena Persentase subsidi yang diberikan pemerintah untuk Pertalite telah disalahgunakan oleh individu yang tidak berhak. BBM seharusnya digunakan oleh masyarakat kecil, bukan untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki APV, ponsel yang berisi akun barcode MyPertamina, serta puluhan galon air mineral yang digunakan sebagai wadah penampung bahan bakar hasil curian.
Polisi juga melakukan pendekatan terhadap saksi-saksi dan petugas SPBU Raci untuk memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul. Para penjual di Gondangwetan yang membeli BBM tirisan tersebut juga dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut memuat sanksi berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk ancaman denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas. Polri terus memperketat pengawasan di sejumlah SPBU dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak tergiur menjual atau membeli BBM di bawah harga pasaran.
Polres Pasuruan menyatakan akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan distribusi BBM hasil penyalahgunaan tersebut. Tersangka diharapkan dapat memberikan keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam modus penyalahgunaan barcode keluarga ini.













