Pasuruan Terkini – Kebakaran aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo, dimana seorang Perangkat Desa di Probolinggo Dalangi Curanmor Ditembak Polisi after Beraksi di 5 TKP menjadi sorotan publik. Muhammad Nurhapi (31) dinyatakan sebagai tersangka utama yang telah melakukan minimal lima kali pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.
Pelaku berprofesi sebagai perangkat desa di Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pada Senin 5 Oktober 2026 di kediaman seorang tersangka tambahan bernama Agus Wijaya di Desa Lawean, Kecamatan yang sama. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menelusuri rekaman CCTV.
Insiden penembakan terjadi saat polisi akan melaksanakan penangkapan terhadap Nurhapi. Pria berusia 31 tahun tersebut mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kiri pelaku. Setelah mendapat penanganan, keduanya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pencurian yang Ringan
Dari hasil interogasi, Nurhapi mengakui bahwa ia memanfaatkan kondisi kendaraan korban yang lupa mencabut kunci kontak. Yamaha NMAX milik korban sengaja diambil alih dengan begitu mudah tanpa mengalami hambatan berarti. Aksi ini terjadi pasca laporan pencurian yang disampaikan pemilik korban pada Sabtu 26 September 2026.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa temuan CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku. “Berbekal CCTV, kami melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga pada Senin tanggal 5 Oktober 2026, pelaku berhasil kita tangkap di rumah Agus Wijaya, yang menjual motor hasil curian pelaku,” ujarnya.
Pengungkapan TKP Tambahan
Selain kasus Yamaha NMAX yang menjadi pemicu penangkapan, penyidik menemukan bahwa pelaku memang telah melibatkan diri dalam puluhan aksi curanmor sebelumnya. Total terungkap sebanyak lima TKP lain yang telah dikerjai Nurhapi selama beroperasi di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Keberadaan seorang pelaku lain yang berperan sebagai pembonceng masih menjadi buruan petugas. Pelaku kedua ini diketahui membantu mengungsikan barang curian dan menghindari penggerebekan saat menjalankan operasional pencurian motor.
Pidana yangancam
Atas perbuatan tersebut, Muhammad Nurhapi dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti secara sah dan tanggung, pelaku dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Operasi penangkapan terhadap tersangka kedua masih terus digencarkan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.











