Berita  

Pemkab Pasuruan Jawab Fraksi soal 5 Raperda Non APBD 2026

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa Penyampaian Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2026 menjadi momen penting untuk memastikan lima rancangan regulasi daerah benar-benar berpihak pada kepentingan warga. Jawaban itu dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri jajaran anggota dewan serta unsur pemerintah daerah.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan langsung tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi. Lima Raperda yang dibahas mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.

Kerja Sama Daerah Harus Berdampak Nyata

Untuk Raperda Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menekankan bahwa kerja sama antardaerah, dengan pihak ketiga, maupun luar negeri tidak boleh sekadar formalitas. Setiap kerja sama akan dipantau berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Pemerintah juga memprioritaskan kerja sama yang berdampak pada sektor produktif, seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, dan pengembangan sumber daya manusia.

Masa Jabatan Kades dan Pilkades Bertahap

Pada Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemkab menyepakati pentingnya pengaturan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, jaminan sosial aparatur desa serta tata kelola pemilihan kepala desa (Pilkades) menjadi perhatian. Pemkab merencanakan Pilkades bertahap empat gelombang dalam delapan tahun, dimulai 2027 hingga gelombang keempat pada 2031.

Penataan Perangkat Daerah dan Respons Cepat

Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan pada penataan kelembagaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Salah satu langkah yang disorot adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pemerintah juga menyesuaikan peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat response time sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kedaruratan.

Penyertaan Modal dan Pencabutan Perda PT Pasuruan Migas

Untuk Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab menegaskan pemberian modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbasis kajian investasi komprehensif dan business plan terukur. Kebijakan itu diarahkan agar penyertaan modal berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Sementara Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas dijelaskan sebagai bagian dari penataan regulasi dan tertib administrasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah.

Pemkab Pasuruan mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan. Pemerintah berharap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD berjalan optimal. Dengan begitu, Penyampaian Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2026 dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *