Pasuruan Terkini – Warga Gading melaporkan pengurus koperasi ke Polres Probolinggo terkait dugaan penggelapan motor. Laporan itu menyangkut penahanan kendaraan pribadi secara sepihak. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan Satreskrim.
Laporan dugaan penggelapan motor warga Gading laporkan pengurus koperasi ke Polres Probolinggo teregister dengan nomor STTLPM/144.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO. Pelapor adalah Farida, 27 tahun, warga Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia didampingi Penasihat Hukum Husin saat menyampaikan aduan.
Terlapor merupakan oknum pengurus Koperasi Sumber Jaya Makmur atau KSP SJM berinisial MA. Ia disangkakan menahan kendaraan operasional secara sepihak. Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Saat itu, suami pelapor, Muhlis Fansuri, menjalani proses audit di kantor KSP SJM. Kantor tersebut berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Usai audit, Muhlis diajak ke Polsek Kraksaan bersama pengurus koperasi berinisial MA untuk urusan internal.
Namun, saat kembali dari Polsek Kraksaan, sepeda motor pribadi Muhlis tidak diperbolehkan dibawa pulang. Kendaraan itu jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi N-4355-NE. Motor tersebut biasa digunakan Muhlis untuk bekerja. Menurut laporan, terlapor MA melarang pengambilan kendaraan itu tanpa alasan yang jelas.
Hingga laporan dibuat, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui. Kondisi itu membuat korban memutuskan mempolisikan MA. Perkara dugaan penggelapan motor warga Gading laporkan pengurus koperasi ke Polres Probolinggo pun bergulir ke ranah hukum.
Penasihat Hukum pelapor, Husin, menilai penahanan kendaraan pribadi secara sepihak merugikan kliennya. Ia menyebut kerugian mencapai Rp13 juta. “Terlapor MA ini kami sangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP,” ucap Husin.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut ditangani jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Penyidik masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Pihak koperasi juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait aduan tersebut. Publik menantikan perkembangan penanganan perkara ini. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Dalam kasus dugaan penggelapan motor warga Gading laporkan pengurus koperasi ke Polres Probolinggo, sejumlah unsur menjadi perhatian penyidik. Di antaranya kronologi penyerahan kendaraan, alasan penahanan, serta nilai kerugian yang dialami pelapor. Semua akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Laporan ini menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa internal koperasi melalui jalur yang sah. Penahanan barang milik orang lain tanpa dasar dapat berimplikasi pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menuntaskan perkara secara profesional.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi baru mengenai keberadaan motor Honda Beat tersebut. Pelapor berharap kendaraannya dapat kembali dan kasus ini selesai secara hukum.









