Pasuruan Terkini – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor. Pelajar SMP di Lumajang jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Terpaksa Melapor karena Tidak Kuat menjadi gambaran mendesak yang mengungkap kejahatan berkepanjangan di balik rumah tangga yang tampak biasa.
Korban yang saat ini berusia 14 tahun mengakui bahwa ia telah menjadi sasaran pelecehan sejak duduk di kelas satu hingga kelas dua SMP. Selama periode tersebut, ia hanya bisa diam dan menerima penderitaan sendirian tanpa berani menceritakan apa pun kepada siapa pun.
Alasan mendasar korban memilih pendiaman adalah ancaman pencabulan nyawa yang diterimanya. Ia mengaku takut berbicara kepada ibunya sendiri karena pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, secara konsisten mengancam akan membunuhnya jika rahasianya terbongkar. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan dan terisolasi.
Titik balik kasus ini muncul ketika korban akhirnya curhat kepada bibinya yang berdomisili di Surabaya. Dalam sebuah percakapan, anak perempuan itu mengungkapkan bahwa ia sudah tidak mampu lagi menahan penderitaan akibat kekerasan seksual yang dialami secara terus-menerus. Bibi korban kemudian segera menginformasikan hal tersebut kepada saudara perempuan ibunya, yakni keluarga besar di Lumajang.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Polres Lumajang. Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, terduga pelaku bernama A-G tidak datang. Situasi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan keluarga karena beredar informasi bahwa tersangka baru saja menjual sepeda motornya, mengindikasikan kemungkinan ingin melarikan diri dari daerah.
Merespons kekhawatiran tersebut, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, keluarga melakukan gencetan terhadap tersangka. Pelaku berhasil digebuki dan diserahkan ke Polsek Pasirian sebelum penanganan perkara dilanjutkan di Polres Lumajang. Pelajar SMP di Lumajang jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Terpaksa Melapor karena Tidak Kuat telah berhasil mengungkap jaringan kekerasan yang selama ini tersembunyi.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penyelidikan perkara asusila terhadap anak di bawah umur ini masih berlangsung. Laporan polisi atau LP resmi hingga kini belum terbit, dan penugasan petugas PPA juga belum dilakukan. Proses hukum masih dalam tahap awal investigation.
Insiden ini menyoroti betapa rendahnya kesadaran korban untuk bercerita akibat intimidasi yang diterapkan pelaku. Para ahli sosial menyebut bahwa mekanisme ancaman seperti pembunuhan adalah salah satu strategi paling umum digunakan pelaku kekerasan seksual familial guna menjaga korban tetap diam dalam jangka panjang.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga serta kewaspadaan terhadap perubahan perilaku anak yang mendadak. Dukungan psikologis dan pendampingan hukum bagi korban menjadi langkah krusial yang perlu segera diberikan agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Pelaku kini telah berada di pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus peduli dan tidak menutup mata terhadap indikasi-indikasi kekerasan seksual yang sering kali tersembunyi di balik pintu rumah tangga.













