Pasuruan Terkini – Proses eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menghadapi hambatan signifikan saat massa menolak pembongkaran pada Senin (12/10/2026). Situasi memanas hingga Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, sedang membacakan putusan pengadilan di lokasi. Eksekusi Lahan di Paiton Probolinggo Ricuh Ukur Ulang jadi Solusi Sementara ketika para pihak sepakat menghentikan penolakan demi dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan petugas pengadilan, kepolisian, dan semua pihak berkepentingan.
Akar Sengketa Tanah Peninggalan M. Arsono
Kericuhan ini bermula dari keinginan keluarga tereksekusi yang mewakili Ngatiman dan Kustini untuk mengajukan keberatan. Mereka merasa batas dan luas tanah yang akan dieksekusi belum sesuai dengan objek dalam putusan pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, keluarga tersebut meminta dilakukan pengukuran ulang terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi kesalahan teknis.
Eksekusi Lahan di Paiton Probolinggo Ricuh Ukur Ulang jadi Solusi Sementara karena langkah tersebut berhasil meredakan ketegangan. Proses pengukuran ulang kemudian dilaksanakan di hadapan seluruh pihak yang terlibat sebelum akhirnya proses pembongkaran dapat dilanjutkan kembali dengan kondusif.
Dasar Hukum yang Kuat dan Berkekuatan Tetap
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa pelaksanaan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Sengketa tanah peninggalan almarhum M. Arsono telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melalui seluruh tahapan peradilan tanpa terkecuali.
| Tahapan | No. Putusan | Tanggal |
|---|---|---|
| PN Kraksaan | 7/Pdt.G/2022/PN Krs | 7 Juli 2022 |
| PT Surabaya | 510/PDT/2022/PT SBY | 27 September 2022 |
| MA Kasasi | 3958 K/Pdt/2023 | 20 Desember 2023 |
| MA PK | 1004 PK/Pdt/2025 | 2 Oktober 2025 |
“Pembongkaran ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Syarif. Ia menambahkan bahwa mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, seluruhnya dimenangkan oleh kliennya sebagai pemohon eksekusi.
Sebagian Area Ditangguhkan Akibat Klaim Pihak Ketiga
Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh area seluas 480 meter persegi dibongkar. Hanya sekitar 320 meter persegi yang berhasil dieksekusi hari ini. Sebanyak 160 meter persegi sisanya ditangguhkan sementara karena muncul klaim dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut melalui skema hibah.
Kaum eksekusi Lahan di Paiton Probolinggo Ricuh Ukur Ulang jadi Solusi Sementara dengan membagi pelaksanaan menjadi dua tahap. Tahap pertama mengeksekusi area yang tidak diperebutkan, sementara area bersengketa ditunda hingga perkara pihak ketiga selesai.
Sikap Pihak Ketiga dan Jalur Hukum yang Tempuh
Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, menyatakan menghormati jalannya eksekusi yang dinilai profesional dan humanis. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tetap menempuh jalur hukum melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
Klien Taufik mengklaim memiliki legalitas berupa akta hibah yang diterbitkan sebelum perkara sengketa muncul. Mereka juga telah menguasai lahan tersebut selama 30 hingga 40 tahun. “Kami beriktikad baik dan memiliki bukti legalitas yang kuat,” ujarnya.
Sidang pembuktian untuk perkara derden verzet tersebut dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Taufik berencana menghadirkan saksi termasuk mantan kepala desa, berbagai bukti surat, dan perwakilan dari pihak notaris untuk memperkuat posisi kliennya.
Dengan selesainya pengukuran ulang, Eksekusi Lahan di Paiton Probolinggo Ricuh Ukur Ulang jadi Solusi Sementara yang memungkinkan proses berjalan lebih tertib dan transparan. Kedua belah pihak masih terbuka bagi penyelesaian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.











