Pajak Daerah Jatim Digratiskan Jelang HUT ke-81

Pajak Daerah Jatim Digratiskan Jelang HUT ke-81
Pajak Daerah Jatim Digratiskan Jelang HUT ke-81

Pasuruan Terkini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan kebijakan strategis berupa pembebasan dan pengurangan pajak daerah sebagai bagian dari rangkaian Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah hingga November 2026. Program ini resmi berlaku selama dua bulan penuh, terhitung sejak 1 Oktober sampai 30 November 2026. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar insentif fiskal biasa. Menurutnya, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai, yakni memberikan keringanan kepada wajib pajak dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak. Selain itu, program ini menjadi sarana verifikasi serta penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang mengalami peralihan hak.

“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah saat berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap Kedua. Melalui regulasi tersebut, Pemprov menyiapkan sejumlah skema keringanan yang menyasar berbagai kelompok wajib pajak.

Skema pertama adalah pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pengenaan PKB progresif juga dibebaskan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Skema berikutnya berupa pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen. Keringanan ini khusus diberikan kepada sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh. Sementara itu, pemilik sepeda motor roda dua yang tercatat dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maupun DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB untuk periode yang sama.

Pembebasan tunggakan pokok PKB juga berlaku bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga. Dengan cakupan yang luas, kebijakan Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah hingga November 2026 ini menyentuh langsung kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik. Alternatif lain tersedia melalui kantor pos, gerai minimarket, dan sejumlah kanal bayar digital.

Pemprov Jawa Timur berharap program ini memberikan keringanan nyata bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak, sekaligus membantu penertiban dan pemutakhiran data kendaraan bermotor di Jawa Timur. Dengan demikian, kebijakan Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah hingga November 2026 tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga pada akurasi basis data kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *