Pasuruan Terkini – Budaya malu dan relasi kuasa hambat penanganan kekerasan seksual di Lumajang masih menjadi persoalan serius. Banyak korban enggan melapor karena takut dianggap membuka aib keluarga. Padahal, keberanian bersuara adalah kunci utama penyelesaian kasus.
Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Nur Hayati, menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan sepihak. Ia menilai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Implementasi Undang-Undang TPKS ini tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar Nur Hayati, Jumat (18/9/26).
Budaya Malu Jadi Penghalang Utama
“Budaya malu ini loh yang masih belum bisa hilang. Malu untuk menyampaikan tindak kekerasan, baik itu yang dialami oleh anak, kemudian oleh orang dewasa, kemudian orang-orang yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.
Kondisi ini diperparah oleh relasi kuasa yang timpang dalam interaksi sehari-hari. Akibatnya, banyak korban memilih diam daripada melaporkan apa yang mereka alami.
Relasi Kuasa di Lingkungan Kampus
Potensi kekerasan seksual juga membayangi lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang sekaligus anggota PPT-PA Kabupaten Lumajang Bidang Advokasi dan Pendampingan Hukum, Irma S. Lawado, menyebut ketimpangan gender sebagai pemicu utama.
Selain itu, relasi kuasa dalam interaksi civitas akademika turut mempengaruhi. Pola hubungan antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, hingga tenaga kependidikan dan mahasiswa menciptakan celah terjadinya kekerasan.
“Mahasiswa tidak hanya perlu memahami aturan hukum, tetapi hak asasi manusia serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” beber Irma.
Pendekatan Edukasi Berbasis Komunitas
Untuk menjangkau korban yang kerap memilih diam, strategi edukasi perlu disesuaikan agar lebih merakyat. Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU Lumajang, Naimah, menekankan pendekatan persuasif dan personal untuk menembus ruang-ruang sosial masyarakat.
“Kami sosialisasikan sedikit demi sedikit bahwa begini loh tindak kekerasan itu,” tutur Naimah yang memanfaatkan forum warga seperti pengajian untuk menyampaikan informasi hukum.
Dengan begitu, budaya malu dan relasi kuasa hambat penanganan kekerasan seksual di Lumajang bisa diurai perlahan. Kolaborasi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar korban berani melapor dan mendapat perlindungan.
- Perkuat pemahaman UU TPKS di tingkat desa dan pesantren.
- Bangun kanal pelaporan aman bagi korban kekerasan seksual.
- Libatkan tokoh agama dan komunitas untuk memutus rantai budaya malu.
Upaya pencegahan menyeluruh harus menjadi prioritas, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi. Tanpa itu, budaya malu dan relasi kuasa hambat penanganan kekerasan seksual di Lumajang akan terus berulang.













