Pasuruan Terkini – Polsek Gadingrejo peringatkan balap liar jalan raya bukan arena adu nyali. Imbauan kamtibmas ini menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan ajang kebut-kebutan. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain.
Fenomena balap liar di jalan raya menjadi perhatian serius jajaran Polsek Gadingrejo. Aksi kebut-kebutan yang dilakukan pengendara, khususnya kalangan remaja, berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan. Suara knalpot bising, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, hingga aksi ugal-ugalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Melalui imbauan kamtibmas, Polsek Gadingrejo mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan. Pesan penting yang perlu diperhatikan para pengguna jalan adalah bahwa jalan raya bukan arena balapan. Keselamatan tidak boleh dipertaruhkan hanya demi kecepatan sesaat.
Secara hukum, aksi balap liar dapat dikenakan ketentuan Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Aturan ini menjadi dasar tegas bahwa praktik balap liar memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Polsek Gadingrejo juga diharapkan terus mengintensifkan langkah preventif. Upaya tersebut meliputi patroli, pemantauan lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar, serta memberikan edukasi kepada para pelajar dan generasi muda. Dengan begitu, pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, peran orang tua juga tidak kalah penting. Pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kolaborasi antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama.
Jalan raya adalah ruang publik yang digunakan semua orang. Jangan sampai kesenangan beberapa orang berubah menjadi petaka bagi pengguna jalan lainnya. Polsek Gadingrejo peringatkan balap liar jalan raya bukan arena adu nyali sebagai pengingat bersama.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Dengan kesadaran kolektif, jalan raya dapat kembali menjadi sarana mobilitas yang aman dan nyaman. Pesan tegas ini diharapkan mampu menekan angka balap liar di wilayah Gadingrejo.
STOP BALAP LIAR! JALAN RAYA UNTUK KESELAMATAN, BUKAN UNTUK ADU KECEPATAN!













