RSD Kalisat Beberkan Beda Jalur BPJS dan Umum

RSD Kalisat Beberkan Beda Jalur BPJS dan Umum
RSD Kalisat Beberkan Beda Jalur BPJS dan Umum

Pasuruan Terkini – Polemik mengenai biaya berobat sebesar Rp75 ribu di RSD Kalisat, Kabupaten Jember, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit akhirnya memberikan klarifikasi terkait perbedaan mendasar antara jalur pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum. Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat mengenai Soal Biaya Berobat Rp75 Ribu RSD Kalisat Jelaskan Beda Jalur Pasien BPJS dan Umum.

Keluhan awal berasal dari seorang warganet bernama Franky Ferdiansyah melalui akun Facebook-nya. Ia mengaku mengantar orang tuanya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 untuk berobat ke dokter saraf. Namun, karena membutuhkan obat anti nyeri dan memilih jalur umum, ia mengaku harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu, di luar biaya dokter dan obat.

Unggahan tersebut turut menyertakan foto karcis Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSD Kalisat tertanggal 17 September 2026. Pada karcis tercantum tarif Rp75 ribu untuk pelayanan poliklinik spesialis atau konsultasi poliklinik spesialis, dengan status pasien tercatat sebagai “umum”. Status inilah yang menjadi kunci dari penjelasan pihak rumah sakit.

Humas RSD Kalisat, Alice Novianti S, menjelaskan bahwa pasien umum atau non-BPJS memang memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda dengan peserta JKN. Pasien umum tidak membutuhkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mereka dapat langsung datang ke poli rawat jalan RSD Kalisat dan mendapatkan pelayanan sesuai tarif yang berlaku.

“Untuk peserta non-BPJS atau umum, tidak memerlukan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bisa datang langsung di Poli Rawat Jalan Rumah Sakit Daerah Kalisat,” ucap Alice. Dengan demikian, karcis Rp75 ribu yang beredar bersama unggahan keluhan tersebut tercatat untuk pasien umum, bukan sebagai pelayanan melalui skema JKN.

RSD Kalisat juga menegaskan tidak memberlakukan tambahan biaya pribadi kepada pasien atau keluarga pasien dalam pelayanan BPJS. “Yang terpenting kita tidak ada tambahan pribadi dari pasien atau keluarga pasien,” tegasnya. Biaya tambahan dapat muncul dalam kondisi tertentu, yakni ketika pasien peserta BPJS memilih naik kelas perawatan di atas hak kepesertaannya.

Saat ini RSD Kalisat memiliki dua tempat tidur kelas VIP, dua tempat tidur kelas 1, dan empat tempat tidur kelas 2. Pasien yang memilih perawatan di atas hak kelasnya dapat dikenai cost sharing atau selisih biaya. Namun, menurut Alice, besaran selisih tersebut tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.

“Ketika pasien itu naik kelas karena di luar atau tidak sesuai dengan hak kelasnya, maka ini ada cost sharing dan selisih cost sharing atau selisih biaya. Selisih biaya pun ini kita tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Adanya karcis bertarif Rp75 ribu menunjukkan bahwa pada kunjungan yang dipersoalkan, pasien tercatat melalui jalur pelayanan umum. Sementara peserta JKN memiliki mekanisme pelayanan tersendiri, baik melalui IGD untuk kondisi darurat maupun melalui rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk pelayanan spesialis rawat jalan.

Alice menjelaskan, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di RSD Kalisat melalui beberapa jalur. Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa membawa rujukan dari Puskesmas maupun dokter pribadi.

“Ketika peserta JKN atau BPJS Kesehatan membutuhkan layanan darurat, maka tidak perlu rujukan dari Puskesmas maupun dari dokter pribadi,” tutur Alice. IGD RSD Kalisat melayani pasien selama 24 jam. Kondisi kegawatdaruratan, seperti gangguan pernapasan dan jantung, dapat langsung ditangani melalui jalur tersebut.

Sementara untuk pelayanan rawat jalan oleh dokter spesialis, peserta JKN harus mengikuti mekanisme rujukan. Pasien yang membutuhkan layanan spesialis dalam kondisi non darurat harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas. Selanjutnya, penanganan dilakukan oleh dokter spesialis di RSD Kalisat.

“Pasien yang membutuhkan layanan spesialis di rawat jalan, maka harus ada rujukan dari pihak Puskesmas. Selanjutnya, tata laksana pasien tersebut dilakukan oleh dokter spesialis yang ada di Rumah Sakit Daerah Kalisat,” jelasnya.

Saat ini RSD Kalisat menyediakan empat pelayanan dasar yang dibuka Senin hingga Jumat. Selain itu, tersedia pelayanan spesialis penunjang. Poli mata dan saraf dibuka lima hari kerja, sementara layanan jantung tersedia tiga hari kerja dalam sepekan.

Bagi peserta JKN yang mengalami hambatan administrasi, RSD Kalisat juga menyediakan layanan UHC Prioritas. Layanan tersebut dibuka Senin hingga Jumat dan ditujukan untuk membantu peserta JKN yang mengalami persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

“Tujuan dibukanya layanan UHC Prioritas adalah mempermudah administrasi untuk pasien-pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan di Rumah Sakit Daerah Kalisat,” ujar Alice.

RSD Kalisat mengimbau masyarakat yang mengalami kendala pelayanan maupun administrasi untuk melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit agar persoalan dapat ditelusuri berdasarkan status kepesertaan dan jenis layanan yang digunakan. Klarifikasi mengenai Soal Biaya Berobat Rp75 Ribu RSD Kalisat Jelaskan Beda Jalur Pasien BPJS dan Umum ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *