Kuasa Hukum Yusuf Desak Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Empat kuasa hukum Yusuf kembali mendatangi Polres Jember pada Senin (21/9/2026) untuk menagih tindak lanjut rekomendasi Polda Jawa Timur terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen. Kedatangan mereka menyoroti lambatnya proses hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti sejak rekomendasi diterbitkan pada 8 Juni. Langkah Datangi Polres Jember Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan menjadi sorotan karena menyangkut sengketa jual beli tanah yang telah berlangsung sejak 2007.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum bertemu langsung dengan pihak yang menangani perkara. Mereka mempertanyakan sejauh mana rekomendasi Polda Jatim dijalankan oleh penyidik setempat. Menurut kuasa hukum, agenda lanjutan akan segera digelar dengan melibatkan KBO beserta penyidik terkait.

Kronologi Sengketa Tanah Sejak 2007

Kuasa hukum Yusuf, Mujiasi, menjelaskan perkara berawal dari transaksi jual beli tanah antara Yusuf dan Gunawan pada 2007. Dalam proses tersebut muncul persoalan dugaan penerimaan uang senilai Rp252,784 juta yang dikaitkan kepada Yusuf. Pihak Yusuf membantah keras pernah menerima uang dengan nilai sebesar itu.

“Kuitansi itu tertera tulisan Rp252.784.000, padahal Pak Yusuf sama sekali tidak pernah menerima uang sejumlah itu. Makanya kami menindaklanjuti, melaporkan bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen,” jelas Mujiasi.

Rekomendasi Polda Jatim dan Proses di Polres Jember

Mujiasi menuturkan laporan tersebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti penyidik. Pihaknya meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara objektif. Rekomendasi Polda Jawa Timur terkait perkara itu, kata dia, telah diterima sejak 8 Juni. Namun hingga September, mereka menilai tindak lanjut berjalan cukup lama.

Saat menanyakan perkembangan ke Polsek Sumbersari beberapa waktu sebelumnya, kuasa hukum mengetahui berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Jember, khususnya bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Hal itu menjadi alasan mereka kembali mendatangi Polres Jember untuk memastikan proses berjalan.

“Kami sudah ini yang kedua kalinya untuk segera ditindaklanjuti kasus yang ada rekomendasi dari pihak Polda Jatim tanggal 8 Juni,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal kendala yang membuat proses berjalan beberapa bulan, kuasa hukum menyebut perkara baru dilimpahkan dan penyidiknya baru ditunjuk sekitar sepekan sebelum kedatangan mereka. “Hambatan di sini baru dilimpahkan, ditunjuk penyidiknya satu minggu yang lalu,” ujarnya.

Laporan Lain Klien Bernama Sukartini

Selain perkara Yusuf, kuasa hukum juga menyampaikan perkembangan laporan lain yang disebut melibatkan klien mereka bernama Sukartini. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman padi di atas sawah seluas sekitar dua hektare di Dusun Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember.

“Kami juga minta kepada Pak Kanit tadi untuk segera ditindaklanjuti tentang kasus penyerobotan dan pengerusakan tanaman padi yang ada di tanah sawah,” urainya.

Harapan atas Proses Hukum Objektif

Mujiasi menambahkan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan secara objektif. Ia menegaskan keempat kuasa hukum sepakat mencari keadilan dan kebenaran tanpa memihak.

“Kami berempat sepakat mencari keadilan dan kebenaran. Yang salah salah, yang benar benar. Kepinginnya penyidik harus objektif,” ujarnya.

Langkah Datangi Polres Jember Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan menegaskan desakan agar rekomendasi Polda Jatim segera dieksekusi. Publik menantikan kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah lama menggantung. Dengan penunjukan penyidik baru, proses diharapkan bergerak lebih cepat dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *