Pasuruan Terkini – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap sekitar 900 ton udang impor di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Operasi pengawasan yang berlangsung pada Senin (21/9/26) malam itu menyasar dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji. Langkah ini mencuat sebagai bagian dari rangkaian pengawasan komoditas impor yang diduga menyalahi peruntukan.
Dua perusahaan yang terlibat dalam temuan tersebut adalah PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Dari total sekitar 900 ton udang impor yang diamankan, sebanyak 885 ton ditemukan di PT MMP, sedangkan 15 ton sisanya berada di PT Baramuda Bahari. Penyegelan dilakukan setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan terhadap komoditas yang masuk melalui Kawasan Berikat tersebut.
Saat ini, Pengawas Perikanan KKP masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri alur distribusi serta memastikan dugaan keluarnya komoditas tersebut dari jalur peruntukannya. Pemeriksaan akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, dan tidak hanya di kami, tapi juga nanti melibatkan ada teman-teman dari Ditjen Pajak,” ujarnya.
Selain menelusuri peruntukan dan distribusi, KKP turut memeriksa aspek mutu dan keamanan pangan terhadap komoditas yang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang diduga berada di luar jalur peruntukannya memenuhi ketentuan mutu dan keamanan pangan. Dalam proses tersebut, KKP juga berkoordinasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). “Nah ini yang beredar ini yang reject. Kan bahaya, yang reject yang harusnya tidak dimakan beredar. Ini bahaya,” ungkap Pung.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu, menilai masuknya udang impor ke pasar domestik berpotensi berdampak terhadap petambak udang lokal. “Sektor hulu pasti akan terdampak sangat signifikan. Walaupun ini tidak udang vaname langsung begitu, tetapi dengan kehadiran udang pink ini, maka ini akan terdampak terhadap pasar yang ada di domestik,” bebernya. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak memanfaatkan udang lokal yang tersedia di Indonesia, seperti vaname, udang windu, atau udang bakau.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Lia, mengaku pihaknya berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebagai pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan tersertifikasi di Indonesia, kami berkomitmen menjalankan seluruh operasional bisnis, prosedur kepabeanan, serta alur distribusi barang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” klaim Lia. Ia menegaskan, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Lia juga memastikan produk yang dikelola perusahaan memenuhi standar mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan yang berlaku secara nasional maupun internasional. “Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk yang dikelola tetap memenuhi standar mutu, kelayakan pengolahan, dan keamanan pangan (food safety) nasional maupun internasional,” tambahnya. Ia menyebut, koordinasi dengan pemerintah juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung perkembangan industri perikanan nasional. “Kami juga siap menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan industri perikanan nasional,” pungkasnya.
Dalam rangkaian pengawasan di Jawa Timur, KKP menyebut total udang impor yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Rinciannya, sebanyak 19,16 ton udang pink asal Kanada berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, serta 144 ton udang vaname asal Ekuador. Khusus di Kabupaten Pasuruan, sebanyak 900 ton udang impor yang berada di PT MMP dan PT Baramuda Bahari masih berstatus disegel selama proses pemeriksaan berlangsung. KKP juga menyebut rangkaian pengawasan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp405,8 miliar.













