Berita  

Pasuruan Lestari Jaya Resmi Gantikan BUMD Lama

Pasuruan Lestari Jaya Resmi Gantikan BUMD Lama
Pasuruan Lestari Jaya Resmi Gantikan BUMD Lama

Pasuruan Terkini – DPRD Pasuruan Setujui Transformasi BUMD Jadi PT Pasuruan Lestari Jaya resmi tercapai dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini menandai babak baru pengelolaan usaha daerah Kabupaten Pasuruan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) Perseroda. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Melalui raperda ini, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan diubah menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama perusahaan.

Cakupan Usaha yang Lebih Luas

Transformasi diarahkan untuk memperluas dan mendiversifikasi kegiatan usaha agar lebih adaptif serta mampu bersaing. Dalam raperda itu, PT PLJ Perseroda dapat menjalankan usaha di sejumlah sektor strategis.

Bidang usaha tersebut meliputi:

  • Akomodasi dan perhotelan
  • Kawasan pariwisata
  • Pusat perbelanjaan
  • Pengolahan limbah dan sampah
  • Pemulihan lingkungan
  • Perdagangan, konstruksi, dan transportasi
  • Pertanian, kehutanan, perikanan, jasa, serta infrastruktur pendukung ekonomi daerah

Bupati Pasuruan menyampaikan penyelesaian pembahasan raperda tersebut dalam rapat paripurna. Ia menyebut tahapan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) telah tuntas.

Harapan Kontribusi bagi Daerah

Pemkab Pasuruan berharap perluasan bidang usaha tersebut dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah. Kontribusi itu termasuk melalui penerimaan dividen dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Prinsip itu mencakup transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT PLJ.

Selain memberikan kontribusi terhadap PAD, PT PLJ diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Dengan demikian, keberadaan perusahaan daerah ini diharapkan berdampak langsung pada masyarakat.

Tahapan Selanjutnya

Persetujuan raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemkab Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, draf raperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengiriman itu bertujuan memperoleh nomor register. Nomor register tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum raperda ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.

Dengan langkah ini, DPRD Pasuruan Setujui Transformasi BUMD Jadi PT Pasuruan Lestari Jaya menjadi fondasi bagi penguatan usaha daerah. Proses berikutnya akan menentukan kapan aturan itu resmi berlaku dan mulai dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *