Pasuruan Terkini – Kawasan Pasar harus tertib dan bersih Pedagang Harus Hidup Keadilan harus tegak menjadi sorotan publik Kota Pasuruan. Polemik relokasi pedagang buah dan pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar depan Pasar Besar Kota Pasuruan terus menjadi perhatian. Di satu sisi, pedagang mengeluhkan omzet yang turun drastis setelah dipindahkan ke dalam pasar.
Di sisi lain, pedagang yang sejak awal berjualan di dalam pasar meminta agar kebijakan penataan diterapkan secara adil. Para pedagang terdampak mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut keberlangsungan ekonomi mereka.
Namun, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pedagang yang direlokasi. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar, H. Marsup dan Ghozali, menyampaikan bahwa jumlah pedagang yang berjualan di dalam pasar mencapai sekitar 800 orang. Sementara pedagang yang direlokasi dari luar hanya sekitar 23 orang.
Paguyuban juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan Pemkot sebelumnya, para pedagang yang berjualan di luar merupakan PKL nonresmi yang kemudian difasilitasi pemerintah melalui penataan dan relokasi. Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kabid Pasar Disperindag Kota Pasuruan Slamet Riyadi menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pedagang.
Pemerintah, menurutnya, tidak bermaksud mematikan usaha pedagang. Karena itu, persoalan yang muncul setelah relokasi perlu dicari jalan keluarnya secara bersama-sama, bukan dengan saling menyalahkan. Persoalannya kini bukan sekadar pedagang luar versus pedagang dalam, melainkan bagaimana Pemkot Pasuruan memastikan penataan pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Pemerintah perlu mengevaluasi kondisi di lapangan, termasuk akses pembeli, lokasi berjualan, fasilitas, dan dampak relokasi terhadap omzet pedagang. Sebab, pasar memang harus tertib dan bersih. Tetapi pedagang juga harus tetap bisa hidup. Jangan sampai kebijakan penataan hanya berhasil memindahkan tempat berjualan, tetapi belum menyelesaikan persoalan ekonomi para pedagang.
Solusi terbaik bukan mencari siapa yang salah, melainkan menemukan pola penataan yang adil bagi sekitar 800 pedagang di dalam pasar maupun pedagang yang terdampak relokasi. Dengan begitu, semangat Kawasan Pasar harus tertib dan bersih Pedagang Harus Hidup Keadilan harus tegak dapat terwujud secara nyata.
Berikut rincian persoalan yang mencuat dalam polemik relokasi Pasar Besar Kota Pasuruan:
- Pedagang yang direlokasi mengeluhkan omzet turun drastis dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Paguyuban mencatat sekitar 800 pedagang berjualan di dalam pasar, sedangkan yang direlokasi dari luar hanya sekitar 23 orang.
- Kekhawatiran muncul bahwa 800 pedagang dalam pasar turut meminta berjualan di luar bila kebijakan dilonggarkan.
- Pemkot menegaskan penataan bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keadilan bagi seluruh pedagang.
Pemerintah daerah diharapkan mencari jalan keluar bersama tanpa saling menyalahkan. Evaluasi menyeluruh atas akses pembeli, lokasi berjualan, fasilitas, serta dampak relokasi terhadap omzet menjadi kunci. Kawasan Pasar harus tertib dan bersih Pedagang Harus Hidup Keadilan harus tegak hanya bisa dicapai jika semua pihak duduk bersama mencari pola penataan yang adil.









