Pasuruan Terkini – JANGAN ADA KONGKALIKONG PROYEK BARAK DALMAS Rp1,12 MILIAR DISOROT AYIK SUHAYA DESAK APH DAN KPK TURUN TANGAN. Pembanguan barak anggota Dinas Pemasyarakatan (Dinas) Polres Pasuruan Kota sedang digegerkan oleh Wakil Gubernur Lembaga Informasi Resmi (LIRA) Jawa Timur, Ayik Suhaya. Proyek bernilai Rp1,124 miliar itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait ketepatan waktu pelaksanaan dan transparansi informasi publik di lokasi.
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 52, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kontrak pekerjaan dimulai sejak 8 Juni 2026 dengan durasi 120 hari kalender. Jika dihitung tanpa perubahan jadwal, masa pelaksanaan diperkirakan berakhir pada 6 Oktober 2026. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada kepastian mengenai progres fisik maupun status penyelesaian pekerjaan.
Ayik Suhaya menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan tegas. Ia menegaskan bahwa keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran negara harus dievaluasi secara serius, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika memang terdapat kendala teknis, pihak berwenang应当 menyampaikan secara terbuka beserta dasar dokumen perpanjangan waktunya.
Selain mempertanyakan progres, Ayik juga menyoroti papan informasi proyek yang sebelumnya pernah terdokumentasi namun kini sudah tidak terlihat di lokasi. Papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas. Ketidakhadiran papan tersebut memicu kecurigaan publik.
Ayik menekankan bahwa papan informasi proyek jangan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat berhak mengawasi penggunaan uang negara, sehingga keberadaannya harus tetap terjaga dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan informasi. Ia meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai alasan papan informasi tersebut tidak terlihat.
Ketika menyinggung soal pengawasan, Ayik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, dan seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara profesional.
Ia turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus apabila ditemukan indikasi korupsi yang didukung bukti konkret dan sesuai dengan kewenangannya. Penekanan ini dilontarkan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan menegaskan bahwa setiap indikasi yang patut dipertanyakan harus dijawab dengan pemeriksaan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Pojok Kiri memandang bahwa proyek pembangunan fasilitas kepolisian dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,12 miliar wajib dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel. Terdapat sejumlah pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh pihak terkait berkaitan dengan progres fisik, penyebab keterlambatan, hingga peran kontraktor dan konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak.













