Warga Beji Pasuruan Terjerat Utang, Ayik Suhaya Pasang Badan Bela Warga Dugaan Rentenir di Beji Pasuruan Berujung Langkah Hukum

Warga Beji Pasuruan Terjerat Utang, Ayik Suhaya Pasang Badan Bela Warga Dugaan Rentenir di Beji Pasuruan Berujung Langkah Hukum
Warga Beji Pasuruan Terjerat Utang, Ayik Suhaya Pasang Badan Bela Warga Dugaan Rentenir di Beji Pasuruan Berujung Langkah Hukum

Pasuruan Terkini – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Ketua GM FKPPI sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H., dalam mendampingi warga Kabupaten Pasuruan yang mengaku terjerat utang berbunga mencekik. Kasus Ayik Suhaya pasang badan bela warga dugaan rentenir di Beji Pasuruan berujung langkah hukum ini mencuat setelah sejumlah warga mengadu dan meminta pendampingan hukum secara langsung. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan melalui audiensi resmi.

Audiensi berlangsung pada 9 September 2026 dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghoni. Warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait pinjaman yang nilainya melonjak berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Pertemuan itu menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara lebih serius.

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan warga berinisial LN. Pinjaman awal sekitar Rp800 ribu disebut membengkak menjadi Rp6 juta hanya dalam sepuluh hari. Kewajiban pembayaran kemudian diklaim terus bertambah hingga sekitar Rp25 juta, dengan bunga yang masih berjalan setiap hari.

Kasus serupa juga dialami warga Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga berinisial VV dan YY mengaku pinjaman awal sekitar Rp800 ribu berkembang menjadi sekitar Rp1,6 juta dalam sepuluh hari. Dalam kurun sekitar satu bulan, kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,4 juta.

Persoalan ini tidak lagi berhenti sebagai keluhan semata. Warga menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan praktik pinjaman tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah itu akan dilakukan bersama pendampingan Ayik Suhaya, S.H., serta dukungan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan sesuai kewenangannya.

Ayik Suhaya, S.H. menegaskan bahwa pendampingan terhadap warga dilakukan secara sukarela dan gratis. Menurutnya, warga yang merasa dirugikan membutuhkan pendampingan agar tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hukum. Ia mendorong warga untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku secara terang.

“Kami mendampingi warga secara sukarela dan gratis. Kalau warga merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami akan mendampingi agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ayik.

Dalam rencana pelaporan ke kepolisian, sejumlah aspek diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh. Polisi diharapkan menelaah mekanisme pemberian pinjaman, perjanjian, besaran bunga, aliran pembayaran, pola penagihan, hingga legalitas kegiatan pinjaman tersebut. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam praktik yang dikeluhkan warga.

Jika benar terdapat pinjaman yang semula hanya ratusan ribu rupiah lalu berkembang menjadi jutaan rupiah dalam waktu singkat, persoalan ini dinilai patut mendapat perhatian serius. Fakta-fakta di lapangan harus diuji secara objektif melalui proses hukum. Kasus Ayik Suhaya pasang badan bela warga dugaan rentenir di Beji Pasuruan berujung langkah hukum ini pun menjadi sorotan publik yang menunggu perkembangan lebih lanjut.

Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak berinisial MEL maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini. Klarifikasi mencakup legalitas pinjaman, besaran bunga, mekanisme perhitungan utang, dan pola penagihan kepada warga. Ruang itu disediakan agar persoalan dapat dilihat secara berimbang.

Dengan adanya rencana pelaporan ke kepolisian, publik kini menanti apakah dugaan praktik pinjaman berbunga yang dikeluhkan warga memang mengandung pelanggaran hukum atau tidak. Yang jelas, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada meja audiensi. Jika warga sudah mengadu dan siap membuat laporan polisi, maka fakta-fakta di lapangan harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *