8 Terdakwa Gagal Curang, Operasi Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Ludes

8 Terdakwa Gagal Curang, Operasi Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Ludes
8 Terdakwa Gagal Curang, Operasi Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Ludes

Pasuruan Terkini – Pasuruan — Digerebek Polisi Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibongkar 8 Orang Diciduk dalam operasi yang dilancarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan. Penggerebakan dilakukan di sebuah gudang milik warga di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 377 tabung gas pelat merah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan bergerak cepat mengepung lokasi dan mengamankan para pelaku.

Modus Pengoplosan yang Terstruktur

Dari hasil penyidikan, kedelapan tersangka berinisial KA, H, MRR, MF, AM, BP, MA, dan AD terbukti memiliki pembagian peran yang sangat terorganisir. Empat tersangka pertama langsung menangani proses pengoplosan. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung kosong nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram.

Sementara itu, AM dan BP berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha. AM mengurus operasional harian, sedangkan BP menjadi pemilik tempat usaha dan penjual utama hasil oplosan tersebut. Dua tersangka lainnya, MA dan AD, masing-masing bertugas sebagai pemasok gas 3 kilogram dalam jumlah besar dan pembeli hasil olahan ilegal.

Pada setiap sesi pengoplosan yang berlangsung selama 8 hingga 9 jam, sindikat ini mampu mengubah sekitar 600 tabung gas 3 kilogram menjadi 150 tabung gas 12 kilogram. Tabung hasil oplosan dijual seharga Rp 140.000 per tabung kepada AD, jauh di bawah harga pasaran normal yang mencapai Rp 230.000. Pembeli sendiri dinyatakan sadar bahwa barang yang dibeli berasal dari praktik ilegal.

Untung Miliaran Rupiah

Praktik curang ini diperkirakan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Dengan volume operasi yang masif, total omzet yang diraih mencapai Rp 300 juta. Estimasi keuntungan bersih yang dinikmati para tersangka utama menembus angka Rp 1 miliar. Angka ini menunjukkan seberapa besar kerugian negara akibat penyalahgunaan gas subsidi yang tidak terkendali.

Nama InisialPeranKeterangan
KA, H, MRR, MFEksekutor PengoplosanPemindah isi gas ke tabung baru
AM & BPPengelola & PemilikAM pengelola, BP pemilik tempat
MAPemasok GasPeng supplies gas 3 kilogram
ADPembeliPembeli hasil oplosan

Kedelapan tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pasuruan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Digerebek Polisi Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibongkar 8 Orang Diciduk kali ini menjadi sinyal tegas bagi siapa saja yang ingin mempermainkan program subsidi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *