Pasuruan Terkini – Pasuruan — Kapolres Pasuruan menggerakkan jajarannya untuk mengusut dugaan penambangan tanpa izin yang bermula dari laporan warga di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan. Tim gabungan Satreskrim dan unsur Humas langsung melakukan cek lokasi pada Minggu (11/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari prosedur Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan yang melibatkan Unit Tipidter Satreskrim bersama Paminal dan Sie Humas. Pengecekan lapangan dipimpin langsung pejabat kepolisian dan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB sebagai respons atas aduan masyarakat.
Laporan warga menyoroti aktivitas penambangan yang diyakini dijalankan oleh sebuah korporasi dengan nama CV Mutiara Timur. Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa setiap aspirasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara proaktif.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” kata AKBP Irawan.
Dalam peninjauan awal di lokasi, petugas menemukan jejak aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut. Selain itu, teridentifikasi juga sebuah papan nama perusahaan bertuliskan CV Mutiara Timur yang berdiri di area pemeriksaan. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung.
Langkah pemeriksaan awal ini menjadi instrumen krusial bagi kepolisian untuk memetakan kondisi nyata di lapangan. Proses ini merupakan bagian integral dari upaya Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan kasus.
Penelusuran berikutnya akan difokuskan pada pencocokan kesesuaian antara operasional tambang dengan dokumen legalitas perusahaan. Verifikasi akan mencakup validasi titik koordinat wilayah penambangan agar didapatkan kejelasan hukum yang tegas.
Proses verifikasi teknis ini mutlak memerlukan keterlibatan instansi pengawas pertambangan yang memiliki kewenangan penuh. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan seluruh temuan lapangan dapat diverifikasi secara komprehensif.
Polres Pasuruan menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini masih memerlukan pendalaman menyeluruh sebelum diambil kesimpulan apapun. Belum ada pernyataan final terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum hingga seluruh perizinan dan fakta yuridis diverifikasi tuntas oleh instansi terkait.
Proses penyelidikan masih berjalan seiring upaya Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan untuk menggali seluruh lapisan kebenaran. Petugas terus melakukan pendekatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku demi kepastian bagi seluruh pihak.
Kapolres melalui AKBP Irawan Setyono juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan. Masyarakat berperan penting sebagai mata dan telinga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas penambangan yang menyalahi ketentuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.













