Pasuruan Terkini – PASURUAN — Kuasa Hukum dan Tergugat Absen Sidang Sengketa Tanah Kelurahan Bukir Kembali Ditunda. Persidangan perkara sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Kamis (8/10/2026) kembali dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran para pihak penting.
Sidang hari itu dihadiri oleh 12 dari 19 penggugat yang merupakan ahli waris Pak Juna. Para penggugat hadir secara resmi diwakili oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid. Beberapa ahli waris lain juga tampak hadir di ruang sidang, di antaranya Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.
Ketidakhadiran yang menjadi penyebab penundaan kali ini adalah Tergugat 4, yaitu Zubaidah yang dikenal sebagai penyewa lahan sawah tukar guling, serta kuasa hukum dari pihak penggugat. Ini merupakan ketidakhadiran kedua bagi Tergugat 4 dalam rangkaian persidangan sengketa tanah tersebut.
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pihak penggugat kemungkinan melanjutkan agenda sidang menuju tahap mediasi. Namun, pihak penggugat yang diwakili oleh Muhammad Munif memohon agar sidang ditunda terlebih dahulu. Atas pertimbangan tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan mengagendakan ulang pada Kamis (15/10/2026) mendatang pukul 09.00 WIB.
“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” tegas Hakim Ketua sebelum mengetuk palu sidang tiga kali.
Selain menunda jadwal persidangan, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan bahwa penetapan serta panggilan pendaftaran perkara telah disesuaikan berdasarkan data alamat yang terdaftar dalam sistem e-Court, dan relaas panggilan dipastikan telah diterima sesuai dengan data yang terdaftar.
Untuk persidangan berikutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh prinsipal penggugat tidak diwajibkan hadir secara keseluruhan, selama telah diwakili oleh kuasa hukum yang sah. Penundaan sidang ini menjadikan Kuasa Hukum dan Tergugat Absen Sidang Sengketa Tanah Kelurahan Bukir Kembali Ditunda sebagai sorotan utama dalam proses hukum sengketa tanah di Kelurahan Bukir, Pasuruan.
Sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir melibatkan ahli waris Pak Juna sebagai penggugat melawan para tergugat yang menjadi pihak lawan dalam perkara ini. Perkara ini telah melalui beberapa kali persidangan sebelum akhirnya harus ditunda kembali karena faktor ketidakhadiran para pihak.













