Pasuruan Terkini – Korlantas Polri secara resmi memperkenalkan layanan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital kepada masyarakat. Kehadiran inovasi ini menegaskan bahwa STNK Digital Resmi Diluncurkan Statusnya Setara STNK Fisik, sehingga sah digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital merupakan cerminan dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang berada dalam situasi darurat atau lupa membawa dokumen fisik. Integrasi sistem pada aplikasi Digital Korlantas membuat proses verifikasi data oleh petugas di lapangan menjadi lebih praktis.
Pengendara hanya perlu menunjukkan tampilan dokumen elektronik di layar ponsel pintar mereka. Hal ini tentu mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi potensi kendala administrasi di jalan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” tambah Wibowo.
Penerapan STNK Digital Resmi Diluncurkan Statusnya Setara STNK Fisik dinilai tidak hanya memberi kepraktisan bagi pengguna jalan. Inovasi ini juga mendukung kepolisian dalam meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor secara real-time.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas guna memanfaatkan kemudahan layanan tersebut. Aplikasi ini menjadi kanal resmi untuk mengakses dokumen elektronik kendaraan.
Meski sudah dapat digunakan, kehadiran STNK digital berstatus sebagai penunjang dan tidak menggantikan kewajiban pemilikan STNK fisik. Seluruh pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyimpan serta memiliki STNK fisik sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami posisi STNK Digital Resmi Diluncurkan Statusnya Setara STNK Fisik sebagai pelengkap, bukan pengganti. Kewajiban kepemilikan dokumen fisik tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah maju dalam digitalisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan.













