Pasuruan Terkini – Insiden kereta menabrak mobil kembali terjadi di perlintasan sebidang. Peristiwa itu melibatkan KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner di Tanggul Jember KAI Klaim Masinis Sudah Bunyikan Semboyan 35. Kecelakaan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.05 WIB.
Lokasi kejadian berada di Km 173+060, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Tanggul (TGL) dan Stasiun Bangsalsari (BSS). Perlintasan tersebut berada di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Kereta yang terlibat adalah KA 239F Ijen Ekspres dengan rute Malang menuju Ketapang, Banyuwangi.
Kronologi Singkat Insiden
Mobil Toyota Fortuner disebut melaju dari arah selatan menuju perlintasan sebidang. Pengemudi diduga tidak menghentikan kendaraan sebelum melintasi jalur kereta. Akibatnya, kendaraan tersebut berada di jalur saat kereta mendekat.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa masinis sebenarnya telah memberikan peringatan. Peringatan itu berupa semboyan 35 atau isyarat suara yang dibunyikan berulang kali. Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak bisa dihindari.
“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo.
Kondisi Kereta dan Penumpang
Setelah menabrak mobil, KA Ijen Ekspres berhenti untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap rangkaian kereta dan lokomotif. Pada pukul 12.19 WIB, kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan.
Seluruh penumpang dan petugas kereta dilaporkan dalam kondisi selamat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Meski demikian, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit. Lampu kabut pada lokomotif juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat benturan tersebut.
Imbauan Keselamatan di Perlintasan
Cahyo mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti terlebih dahulu sebelum melintasi perlintasan sebidang. Pengendara juga diminta melihat kondisi jalur dari kedua arah. Pastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum meneruskan perjalanan.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Cahyo.
Kasus KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner di Tanggul Jember KAI Klaim Masinis Sudah Bunyikan Semboyan 35 menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan. Perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan. Kepatuhan pengendara terhadap rambu dan isyarat kereta menjadi faktor penentu keselamatan bersama.







