Paskot SAE Tindak Balap Liar, 12 Motor Disita

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Balap Liar di Pasuruan Kota Dibubarkan Polisi Tilang dan Sita 12 Kendaraan menjadi hasil dari patroli Paskot SAE yang digelar Polres Pasuruan Kota pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026. Operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aksi balap liar dan gangguan keamanan di jalan raya.

Dalam patroli tersebut, petugas menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kota Pasuruan. Hasilnya, 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mayoritas Pelaku Masih Pelajar

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar pengendara yang terjaring diketahui masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan, antara lain Grati, Lekok, dan Nguling. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan generasi muda.

Seluruh pelanggar langsung dikenai sanksi tilang di tempat. Polisi juga menegaskan bahwa pemilik yang ingin mengambil kembali kendaraannya setelah membayar denda wajib mengembalikan motor ke kondisi standar. Aturan ini terutama berlaku bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sah.

Imbauan Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat akan selalu menjadi prioritas kepolisian. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat indikasi gangguan keamanan di jalan raya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya balap liar atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons secara cepat dan tepat,” ujar AKBP Arief dalam keterangannya.

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Selain itu, orang tua diminta memastikan kendaraan yang digunakan tetap dalam kondisi standar dan memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Langkah Berkelanjutan Polres Pasuruan Kota

Melalui kegiatan Patroli Paskot SAE, Polres Pasuruan Kota akan terus merespons informasi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar akan dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kasus Balap Liar di Pasuruan Kota Dibubarkan Polisi Tilang dan Sita 12 Kendaraan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

Polisi juga mengingatkan bahwa balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.

Dengan sinergi antara kepolisian, orang tua, dan warga, diharapkan lingkungan Kota Pasuruan menjadi lebih aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari. Balap Liar di Pasuruan Kota Dibubarkan Polisi Tilang dan Sita 12 Kendaraan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *