50 Tahun Sengketa Lahan Bukir, Tangis Waris di PN Pasuruan

50 Tahun Sengketa Lahan Bukir, Tangis Waris di PN Pasuruan
50 Tahun Sengketa Lahan Bukir, Tangis Waris di PN Pasuruan

Pasuruan Terkini – Sengketa Lahan 50 Tahun di Bukir Bergulir ke PN Pasuruan Tangis Ahli Waris Pecah Usai Sidang Perdana menjadi sorotan publik Kota Pasuruan. Sidang perdana perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas tanah di Kelurahan Bukir resmi dibuka di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Agenda yang semula dijadwalkan pagi harus molor dan baru dimulai sore hari.

Perkara ini diajukan oleh belasan ahli waris almarhum Mbah Juna. Mereka datang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 1.160 meter persegi yang hingga kini dikuasai pihak lain.

Pihak yang digugat dalam perkara ini cukup beragam. Tergugat I adalah Pemerintah Kota Pasuruan c.q. Wali Kota Pasuruan. Tergugat II adalah Camat Gadingrejo Kota Pasuruan, sedangkan Tergugat III adalah Lurah Bukir Kota Pasuruan. Tergugat IV adalah Subaidah, warga Kelurahan Bukir yang disebut sebagai pemakai lahan tukar guling dan diduga membayar sewa. Turut Tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga 8 Oktober 2026. Penundaan terjadi karena Tergugat IV dan pihak BPN Kota Pasuruan tidak hadir, padahal penggugat menyatakan relaas panggilan resmi telah diterima para tergugat.

Usai sidang ditutup, suasana haru menyelimuti area PN Kota Pasuruan. Tangis histeris keluarga dan ahli waris perempuan Mbah Juna tak terbendung. Sengketa Lahan 50 Tahun di Bukir Bergulir ke PN Pasuruan Tangis Ahli Waris Pecah Usai Sidang Perdana itu pun menjadi gambaran panjangnya perjuangan keluarga.

Munif (62), perwakilan ahli waris, berkali-kali mengucap istighfar sambil menuntut kepastian hukum atas tanah peninggalan orang tuanya yang disengketakan selama setengah abad. “Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan! Jangan diulur-ulur terus,” ujar Munif dengan nada bergetar.

Munif juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberi perhatian khusus pada kasus pertanahan yang menimpa keluarganya. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilainya lambat bergerak. “Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi bisa bangun lapangan, bangun taman, bangun pasar. Kenapa untuk hak kami tidak bisa?” cetusnya.

Kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan hukum pada objek tanah tersebut. Menurutnya, persoalan bermula dari proses tukar guling lahan milik Mbah Juna dengan pemerintah daerah yang diduga hanya berdasar surat pernyataan, tanpa kelengkapan dokumen administrasi tanah pengganti yang sah.

“Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat dan dibangun hanya berdasar surat pernyataan, lalu tiba-tiba terbit sertifikat. Hal-hal seperti inilah yang akan kami uji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegas Sagitarius.

Ia juga menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada objek tanah itu. Menurutnya, ada kejanggalan fatal pada alur transaksi pertanahan. Mbah Juna tercatat meninggal dunia pada 2015, namun muncul transaksi jual beli berkaitan dengan sertifikat tersebut pada 2022. “Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli? Ini dalil kuat yang kami ajukan,” paparnya.

Selain materi pokok perkara, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menertibkan legal standing para pejabat Pemkot Pasuruan yang hadir mewakili dinas. Pihaknya meminta tergugat melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan resmi, bukan sekadar menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak hanya menempuh jalur perdata, ahli waris mengungkapkan laporan pidana terkait kasus ini telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak 2016. Hingga kini pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Sudah 10 tahun berlalu dari 2016 hingga 2026 tanpa kejelasan SP2HP. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan klien kami di kepolisian,” pungkas Sagitarius.

Proses hukum perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 8 Oktober 2026. Agenda sidang meliputi pemanggilan ulang para pihak tergugat serta persiapan tahap mediasi. Sengketa Lahan 50 Tahun di Bukir Bergulir ke PN Pasuruan Tangis Ahli Waris Pecah Usai Sidang Perdana masih akan berlanjut, menyisakan harapan keluarga akan keadilan yang belum juga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *