Berita  

Wali Kota Pasuruan Sampaikan Jawaban Eksekutif, Soroti PAD-Tarif

Wali Kota Pasuruan Sampaikan Jawaban Eksekutif, Soroti PAD-Tarif
Wali Kota Pasuruan Sampaikan Jawaban Eksekutif, Soroti PAD-Tarif

Pasuruan Terkini – Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian itu berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ismail Marzuqi Hasan didampingi Ketua DPRD H. Toyib.

Dari unsur Pemerintah Kota Pasuruan, hadir Wali Kota Adi Wibowo bersama Wakil Wali Kota H. M. Nawawi, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, serta unsur Forkopimda Kota Pasuruan. Agenda ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan perubahan kebijakan anggaran daerah.

Mas Adi menilai pandangan umum fraksi merupakan bagian krusial dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD. Ia mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran, dan dukungan terhadap raperda yang diajukan eksekutif. Menurutnya, berbagai masukan itu mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar perubahan kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Pasuruan menjawab secara berurutan sejumlah isu strategis yang diangkat masing-masing fraksi. Isu itu meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengentasan kemiskinan, infrastruktur, hingga pengembangan sektor pariwisata.

Menanggapi Fraksi Persatuan Hati Nurani soal optimalisasi PAD, Wali Kota menjelaskan pemkot telah menerapkan digitalisasi pemungutan pajak melalui pemasangan alat perekam pembayaran dan perluasan kanal nontunai. Masyarakat juga dapat memantau realisasi PAD secara real-time lewat aplikasi SIMANTAP pada laman pad.pasuruankota.go.id.

Untuk isu kemiskinan dan data Desil, Pemkot Pasuruan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkot bertugas membantu BPS melakukan sinkronisasi data melalui aktivasi akun operator SIKS NG di 34 kelurahan dan pembentukan agen perlinsos agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Pemkot telah membentuk agen perlinsos yang melibatkan beberapa Perangkat Daerah, sehingga masyarakat bisa terdaftar, melakukan pemutakhiran data, proses sanggah, hingga mengajukan bantuan sosial secara mandiri,” ujar Mas Adi.

Menanggapi Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Mas Adi memaparkan tren positif realisasi pajak daerah yang terus meningkat. Realisasi tercatat Rp6,4 miliar pada 2023, naik menjadi Rp9,2 miliar pada 2024, dan mencapai Rp10,1 miliar pada 2025. Penyesuaian target pada 2026 disebabkan adanya insentif pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah dan tambak guna mendukung program ketahanan pangan nasional.

Menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), anggaran untuk mendukung 8 prioritas daerah pada Perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp264.812.535.517,86 atau 28,34 persen dari total belanja. Nilai ini meningkat Rp15.256.847.646,86 dari APBD induk 2026 yang sebesar Rp249.568.993.218,00.

Anggaran tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik, meliputi peningkatan layanan kesehatan dan ketersediaan obat di RSUD dan puskesmas, penambahan sasaran penerima BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, serta peningkatan pelayanan pendidikan. Selain itu, anggaran difokuskan untuk penanganan bencana alam, pemenuhan santunan kematian bagi warga miskin, pelaksanaan pelatihan masyarakat, pengelolaan kebersihan dan persampahan, hingga peningkatan fungsi sarana olahraga.

Terkait regulasi pendorong PAD, Pemkot Pasuruan tengah mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Penataan dan Pengaturan Jaringan Kabel Telekomunikasi yang saat ini sudah diajukan ke Bagian Hukum untuk diproses. Untuk retribusi persampahan, penyesuaian telah dimasukkan ke dalam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Drafnya kini dalam proses reviu dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur guna memastikan kepastian hukum.

Menjawab isu infrastruktur Dinas PUPR, penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2026 digunakan untuk melengkapi kebutuhan prasarana, wastafel dapur (kitchen sink), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 19 unit kios Pujasera Purutrejo yang telah dibangun. Sementara terkait Dinas Perhubungan, anggaran belanja lampu hias akan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD. Pemkot juga berkomitmen memenuhi tambahan bonus (reward) bagi atlet Kota Pasuruan yang berprestasi pada PORPROV Jawa Timur tahun 2025.

Untuk RSUD dr. R. Soedarsono, Pemkot Pasuruan akan melakukan asesmen guna mempercepat pembangunan dashboard manajemen yang terintegrasi, akurat, dan real-time. Langkah ini diambil agar seluruh data pelayanan dan indikator rumah sakit dapat termonitor dengan baik dalam satu tampilan terpadu.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkot Pasuruan menegaskan bahwa belanja modal peralatan dan mesin difokuskan pada fasilitas publik seperti kendaraan roda tiga untuk kebersihan pasar, alat kedokteran puskesmas dan RSUD, serta penerangan jalan umum. Pemkot juga memprioritaskan keterlibatan UMKM, IKM, dan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk tanggapan terhadap Fraksi Golkar, Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran Gerakan Belanja ke Pasar di empat pasar tradisional untuk mendongkrak omzet pedagang lewat perbaikan sarana prasarana. Mengenai tarif sewa GOR, tarif mengacu pada Perwali Nomor 1 Tahun 2025, namun tetap membuka peluang pemberian insentif fiskal berupa keringanan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai Perwali Nomor 7 Tahun 2024.

Merespons Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai konsistensi penganggaran belanja pegawai, Pemkot Pasuruan memastikan formulasi regulasi gaji dan tunjangan telah mematuhi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dengan memperhitungkan acress maksimal 2,5 persen. Adapun pengurangan sebesar Rp263 juta pada Bagian Umum Sekretariat Daerah murni hasil penyesuaian kebutuhan riil di lapangan.

Melalui penjelasan komprehensif tersebut, Pemkot Pasuruan berharap kemitraan dengan DPRD terus berjalan konstruktif dan produktif. Harapannya, Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu demi pelayanan publik yang optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *