Pasuruan Terkini – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Amankan 1 048 Ton Udang Impor di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Diduga Langgar Aturan. Penyegelan ini dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan peruntukan komoditas yang seharusnya diekspor kembali. Dari aksi pengawasan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 405,8 miliar berhasil diselamatkan.
Operasi pengamanan berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam. Lokasi utama penyegelan berada di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menyasar dua perusahaan berbeda. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran udang impor di wilayah Jawa Timur.
Rincian Barang Bukti dan Perusahaan
Dalam penindakan di Beji, KKP Amankan 1 048 Ton Udang Impor di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Diduga Langgar Aturan dengan rincian sebagai berikut:
- PT Mega Marine Pride (MMP): 885 ton udang impor.
- PT Baramuda Bahari: 15 ton udang impor.
Selain di Pasuruan, penyegelan juga dilakukan di Probolinggo terhadap 19,16 ton udang pink asal Kanada. Secara keseluruhan, Ditjen PSDKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Udang-udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat dengan kewajiban diolah lalu diekspor kembali.
Pernyataan Pejabat KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat. Ia juga memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, merinci bahwa pihaknya akan memproses pelanggaran administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila memenuhi unsur pidana, kasus ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Kerja Sama Lintas Lembaga dan Dampak
Dalam proses pengawasan dan pengamanan, Ditjen PSDKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dan pendalaman dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Langkah ini memperlihatkan bahwa penanganan KKP Amankan 1 048 Ton Udang Impor di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Diduga Langgar Aturan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pengawasan lintas sektor.
Pengungkapan kasus KKP Amankan 1 048 Ton Udang Impor di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Diduga Langgar Aturan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan peruntukan impor. Pengawasan terhadap komoditas perikanan impor akan terus diperkuat untuk mencegah kebocoran ke pasar domestik. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.













