Pasuruan Terkini – Kebijakan yang diambil Bupati Pasuruan, Rusdi, dalam menyikapi polemik regulasi sound horeg mendapat sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai abu-abu soal sound horeg, sikap Bupati Rusdi kecewakan ulama. Alih-alih menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), ia memilih menerbitkan Surat Edaran (SE).
Keputusan itu dianggap ambigu dan tidak tegas dalam menjaga moralitas generasi muda. Para ulama pun menyuarakan kekecewaan mereka secara terbuka. Polemik ini mencuat setelah bupati berada di antara dua desakan yang saling bertolak belakang.
Dua Desakan yang Bertabrakan
Di satu sisi, para ulama mendorong penguatan regulasi melalui Perbup untuk membatasi peredaran sound horeg. Di sisi lain, muncul aspirasi dari masyarakat kelas bawah yang mempertimbangkan perputaran ekonomi dari sektor hiburan tersebut. Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi sulit.
Menanggapi hal itu, Bupati Rusdi menyatakan bahwa penerbitan SE adalah bentuk respons resmi pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut menjawab tuntutan ulama sekaligus menampung aspirasi masyarakat. Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah memperketat pengawasan di lapangan.
Pemerintah Janjikan Pengawasan Ketat
Rusdi menyampaikan bahwa tuntutan ulama dan masyarakat telah direspons. Ia menyebut tinggal pelaksanaan di lapangan yang akan diperketat. Pemerintah berencana memanggil kepala desa untuk memberikan imbauan agar SE Bupati benar-benar dilaksanakan.
Guna memaksimalkan penegakan aturan, pemerintah daerah juga berencana melakukan koordinasi lintas sektoral. Mereka akan berkomunikasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda). Koordinasi itu melibatkan Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim, serta Kepala Kejaksaan Negeri.
Kritik Keras dari Kalangan Ulama
Namun, langkah kompromi ini dinilai tidak cukup bagi kalangan ulama. Rais Syuriah MWCNU Kejayan, KH. Nur Hasan, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan tersebut terkesan mengambang dan tidak berpihak pada masa depan umat.
Kyai Hasan menilai sikap yang diambil bupati ambigu, tidak hitam tidak putih. Karena menyangkut masa depan umat dan moralitas generasi muda, ia menuntut ketegasan. Kritik ini memperkuat kesan bahwa dinilai abu-abu soal sound horeg, sikap Bupati Rusdi kecewakan ulama.
Lebih lanjut, Kyai Hasan menyoroti dampak sosial negatif yang kerap menyertai pagelaran sound horeg. Menurutnya, hiburan tersebut sering memicu perilaku yang melanggar norma sosial dan agama. Ia menyebut adanya jogetan erotis, dancer, dan minum-minuman keras dalam praktiknya.
Kyai Hasan menegaskan jika para ulama tidak mengingatkan, maka siapa yang akan menanggung dosanya. Ia menyatakan semua pihak akan turut berdosa jika membiarkan hal itu berlangsung.
Kelemahan Hukum Surat Edaran
Pihak ulama menilai kedudukan hukum Surat Edaran sangat lemah. SE hanya bersifat imbauan tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Kondisi ini dianggap sama saja dengan menolak aspirasi penertiban yang diajukan para tokoh agama.
Perdebatan mengenai efektivitas SE dalam mengontrol dampak sosial sound horeg di wilayah Pasuruan masih terus bergulir di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah regulasi akan dinaikkan menjadi Perbup. Publik menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah.
Dinilai abu-abu soal sound horeg, sikap Bupati Rusdi kecewakan ulama menjadi sorotan utama dalam polemik ini. Warga berharap ada solusi yang berpihak pada moralitas sekaligus tetap memperhatikan denyut ekonomi masyarakat kecil.













