Warga Kawisrejo Sepakat Ajukan Penahanan Kades Nanang Qosim

Warga Kawisrejo Sepakat Ajukan Penahanan Kades Nanang Qosim
Warga Kawisrejo Sepakat Ajukan Penahanan Kades Nanang Qosim

Pasuruan Terkini – BPD Kawisrejo dan tokoh masyarakat sepakati permohonan penahanan Kepala Desa Nanang Qosim dalam rapat musyawarah yang digelar di Balai Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kesepakatan ini diambil setelah Nanang Qosim ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota dalam kasus dugaan penggelapan dana CSR PT Cheil Jedang Indonesia (CJI).

Rapat yang dipimpin Ketua BPD Kawisrejo, Memet Lestari Wiyono, bersama Sekretaris BPD Saifur Rizal, dihadiri oleh anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta secara aklamasi menyetujui untuk mengirimkan permohonan resmi kepada Kapolres Pasuruan Kota agar proses penahanan terhadap Nanang Qosim segera dilakukan.

Penetapan tersangka Nanang Qosim tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Penyidik menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti dan melalui gelar perkara. Nanang Qosim disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

BPD Kawisrejo dan tokoh masyarakat sepakati permohonan penahanan Kepala Desa Nanang Qosim bukan tanpa alasan. Dalam berita acara yang dihasilkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertama, adanya kekhawatiran bahwa Nanang Qosim akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kedua, terdapat laporan mengenai penjualan kendaraan dinas desa oleh Nanang Qosim sekitar tiga tahun lalu yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Ketiga, Nanang Qosim dinilai tidak aktif dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Selain itu, dalam rapat juga disoroti persoalan administrasi dan keuangan, termasuk proses monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa yang sedang dilakukan oleh Inspektorat. BPD dan tokoh masyarakat menilai bahwa penahanan Nanang Qosim diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menjaga kondusivitas di Desa Kawisrejo.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi dari BPD Kawisrejo bernomor 141/05/424.318.2.06/BPD/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti daftar hadir rapat, surat penetapan tersangka, serta foto kegiatan musyawarah.

BPD Kawisrejo dan tokoh masyarakat sepakati permohonan penahanan Kepala Desa Nanang Qosim dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera tuntas, sehingga pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.

Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Nanang Qosim masih berhak untuk membela diri melalui proses persidangan di pengadilan. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya Nanang Qosim tetap berada di tangan hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana bantuan CSR PT CJI yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa Kawisrejo. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan kerugian bagi warga. Laporan masyarakat kepada polisi menjadi awal penyelidikan yang berujung pada penetapan tersangka.

Dengan adanya kesepakatan dari BPD dan tokoh masyarakat ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Kawisrejo menanti kejelasan proses hukum ini agar kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa dapat pulih kembali.

BPD Kawisrejo dan tokoh masyarakat sepakati permohonan penahanan Kepala Desa Nanang Qosim merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *