Pasuruan Terkini – PASURUAN—Dua pos belanja hibah dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 mencuri perhatian publik. Besaran keduanya bila digabung mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp29,17 miliar dana hibah Kesbangpol Kota Pasuruan, menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi penggunaan uang rakyat.
Berdasarkan data RUP yang ditelusuri, terdapat dua paket belanja hibah dengan sasaran berbeda. Paket pertama dialokasikan kepada Pemerintah Pusat dengan kode RUP 36371304 dan pagu sebesar Rp2.197.765.000. Paket kedua ditujukan untuk badan dan lembaga nirlaba serta sukarela yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan kode RUP 36335254 dan pagu Rp26.977.542.868.
Jika kedua pos anggaran tersebut memang terpisah dan tidak tumpang tindih, total pagu yang tercantum mencapai Rp29.175.307.868 atau sekitar Rp29,17 miliar dana hibah Kesbangpol Kota Pasuruan. Angka ini bukanlah jumlah yang bisa diabaikan, apalagi menyangkut pengelolaan anggaran dari uang rakyat.
Ketimpangan antara angka yang那么大 dan minimnya informasi publik seputar realisasi anggaran menjadi pemicu kekhawatiran masyarakat. Publik berhak mengetahui secara rinci siapa penerima hibah, dasar hukum pemberiannya, tujuan pengalokasian dana, besaran pencairan aktual, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah diserahkan.
Kasus yang lebih memprihatinkan muncul dari keterangan sejumlah ketua lembaga. Mereka mengaku tidak menerima bantuan pembinaan selama bertahun-tahun terakhir. Meskipun pernyataan ini belum dapat merepresentasikan kondisi seluruh lembaga penerima hibah, hal tersebut cukup menjadi dasar untuk menuntut verifikasi melalui dokumen resmi.
Kesbangpol Kota Pasuruan diminta membuka secara transparan daftar lengkap penerima hibah, dokumen penetapan resmi, realisasi pencairan per kuartal, serta laporan pertanggungjawaban sesuai kewajiban keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi tersebut, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran akan terus terkikis.
Isu dana siluman memang tidak dapat serta-merta ditegakkan hanya berdasar data pagu RUP. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran, identitas penerima, nilai pencairan, dan realisasi kegiatan di lapangan, maka lembaga pengawasan yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam dan objektif.
Sampai saat ini, pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban yang konkret. Siapa sebutan penerima hibah senilai Rp2,19 miliar yang dialokasikan untuk pemerintah pusat? Dan lembaga atau badan manakah yang menjadi sasaran Rp26,97 miliar hibah kepada organisasi sosial nirlaba?
Keterbukaan data bersifat mutlak diperlukan agar pengelolaan Rp29,17 miliar dana hibah Kesbangpol Kota Pasuruan bukan lagi dibayangi tanda tanya. Publik menunggu kejelasan berbasis dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.











