Pasuruan Terkini – Kawasan sawah seluas 48 hektare di Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan, kini digoyang oleh Dugaan Limbah Cair Ilegal Kepulungan Ancam Puluhan Hektare Sawah. Warga setempat cemas air irigasi yang mengalir ke lahan pertanian mereka tercemar zat berbahaya dari pipa tersembunyi yang ditemukan di Desa Kepulungan.
Situasi ini mulai mencuat ke permukaan setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Petani di lima dusun merasakan ketakutan nyata terhadap masa depan hasil panen mereka.
Dua Belasan hektare sawah di Janti merupakan yang paling luas di antara dusun-dusun lainnya. Diikuti oleh Karangrejo lebih dari 10 hektare, Bangkok 10 hektare, Kuwung 8 hektare, serta Karang Bangkal 5 hektare. Total seluruhnya mencapai lebih dari 48 hektare lahan pertanian yang bergantung pada aliran sungai yang sama.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kandungan zat kimia dalam air tersebut karena membutuhkan uji laboratorium. Dugaan Limbah Cair Ilegal Kepulungan Ancam Puluhan Hektare Sawah menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan penggunaan air irigasi untuk persawahan.
Kecemasan petani bukan semata-mata soal kondisi tanaman yang mungkin layu atau gagal panen, tetapi juga dampak ekonomi jangka panjang. Ketidakpastian ini membuat mereka khawatir produktivitas lahan akan menurun drastis jika air yang digunakan terkontaminasi bahan kimia berbahaya.
Seorang petani mengungkapkan rasa frustrasinya dengan bahasa yang penuh kelelahan. Ia mengaku tidak pernah tahu jenis bahan kimia apa yang masuk ke sawahnya setiap musim tanam. Bagi mereka, bertani kini terasa seperti berjudi dengan maut tanpa bisa memprediksi apakah panen akan berhasil atau gagal total.
Bahan kimia tertentu diketahui dapat merusak kualitas tanah, mematikan organisme tanah yang mendukung kesuburan, serta menghambat pertumbuhan tanaman. Namun klaim ini tetap memerlukan verifikasi ilmiah melalui pemeriksaan sampel air, tanah, dan tanaman secara bersamaan.
Di tengah gelombang keprihatinan warga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan merilis pernyataan yang berbeda. Yuda C.A. dari Bidang 4 DLH Pasuruan menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa tim mereka telah menelusuri aliran dari hulu hingga hilir bersama perangkat Desa Kepulungan.
Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah kapan tepat waktu pemeriksaan dilakukan, apakah sampel air sempat diambil untuk pengujian laboratorium, serta titik-titik mana saja yang menjadi fokus penelusuran. Kondisi aliran air pada momen tertentu memang tidak serta merta dapat membuktikan atau menafikan adanya saluran pembuangan tersembunyi.
Verifikasi teknis terhadap keberadaan pipa yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah mutlak diperlukan. Pemeriksaan lapangan saja tanpa pengambilan sampel air tidak cukup untuk memberikan kepastian ilmiah yang mampu menjawab kekhawatiran petani.
Jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran, maka instansi berwenang harus segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu meredam kepanikan masyarakat.
Dugaan Limbah Cair Ilegal Kepulungan Ancam Puluhan Hektare Sawah menuntut respons cepat dan berbasis bukti ilmiah. Kolaborasi antara pemerintah desa, DLH, dan lembaga pengujian independen menjadi kunci agar hak petani mendapatkan air irigasi yang aman dapat terpenuhi.
Dampak pencemaran tidak hanya berhenti pada penurunan produktivitas pertanian, tetapi berpotensi menggerogoti pendapatan keluarga petani dan ketahanan pangan lokal dalam jangka panjang. Kepastian hukum dan kepastian ilmiah harus berjalan beriringan demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.











