Rehab SDN Trajeng Dipertanyakan, Rp580 Juta untuk 3 Kelas

Rehab SDN Trajeng Dipertanyakan, Rp580 Juta untuk 3 Kelas
Rehab SDN Trajeng Dipertanyakan, Rp580 Juta untuk 3 Kelas

Pasuruan Terkini – KABAR tentang ANGGRAN Rp580 JUTA UNTUK REHAB 3 KELAS SDN TRAJENG 1 DIPERTANYAKAN BENARKAH GEDUNG BARU 2 TAHUN DIREHABILITASI? muncul setelah publik menemukan indikasi bahwa bangunan tersebut sebelumnya pernah menjalani proses rehabilitasi serupa. Program revitalisasi satuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini menyasar SD Negeri Trajeng 1 di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini dihimpun dari APBN Tahun Anggaran 2026. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh P2SP dengan durasi pengerjaan selama 105 hari kalender, yakni dimulai 12 September dan berakhir 26 Desember 2026. Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, khususnya Direktorat Pendidikan Dasar menjadi instansi pengampu program ini.

Kasus ANGGRAN Rp580 JUTA UNTUK REHAB 3 KELAS SDN TRAJENG 1 DIPERTANYAKAN BENARKAH GEDUNG BARU 2 TAHUN DIREHABILITASI? ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan dana negara. Jika benar bangunan yang sama kembali ditangani dua tahun setelah rehabilitasi sebelumnya, maka pertanyaan soal kualitas pekerjaan masa lalu menjadi sangat relevan. Publik berhak mengetahui mengapa kondisi gedung sudah memerlukan perbaikan masif kembali dalam waktu singkat.

Terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak pelaksana P2SP, sekolah, maupun Dinas Pendidikan terkait. Pertama, apakah memang tiga ruang kelas yang menjadi sasaran rehabilitasi 2026 merupakan bangunan fisik yang sama dengan periode sebelumnya. Kedua, jika sesuai, kapan rehabilitasi terdahulu dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, dan apa lingkup pekerjaannya saat itu. Ketiga, apa saja hasil pemeriksaan kondisi bangunan yang menjadi dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi ulang.

ANGGRAN Rp580 JUTA UNTUK REHAB 3 KELAS SDN TRAJENG 1 DIPERTANYAKAN BENARKAH GEDUNG BARU 2 TAHUN DIREHABILITASI? juga mengisyaratkan perlunya transparansi penuh soal spesifikasi teknis, tingkat kerusakan awal, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana. Dokumentasi kerusakan, penilaian teknis, dan dokumen perencanaan seharusnya tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya bertujuan menyediakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik. Namun, ketika suatu bangunan kembali direhabilitasi dalam kurun waktu berdekatan, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan. Pemerintah wajib menjelaskan apakah rehabilitasi sebelumnya memiliki cakupan berbeda atau terdapat persoalan kualitas pekerjaan yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Pihak berwenang perlu menjawab siapa yang menyusun penilaian teknis, siapa yang memverifikasi kebutuhan rehabilitasi, dan bagaimana pengawasan mutu selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, penyimpangan prosedur, atau penggunaan dana yang tidak pertanggungjawabkan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sesuai bukti yang ada.

Pengawasan publik terhadap anggaran pendidikan bukanlah bentuk penghambatan pembangunan, melainkan upaya memastikan setiap rupiah bersumber dan terserap secara tepat sasaran. Tujuannya sederhana: anggaran pendidikan harus berujung pada bangunan yang berkualitas, bukan sekadar terserap dalam laporan kegiatan belaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *