Pasuruan Terkini – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Pasuruan mengalami lonjakan signifikan setelah Dishub Kota Pasuruan Catat Peningkatan PAD Parkir Tepi Jalan usai Ubah Skema Penyetoran. Langkah strategis ini menandai perubahan pola pengelolaan retribusi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan data Dishub Kota Pasuruan, capaian retribusi parkir pada periode Januari hingga April 2026 masih berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan. Angka tersebut kemudian melonjak drastis saat memasuki bulan Juni 2026, di mana perolehan retribusi berhasil menembus Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan. Lonjakan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan ini mengindikasikan efektivitas pendekatan baru yang diterapkan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, menjelaskan bahwa kunci utama kenaikan pendapatan berasal dari perubahan metode penyetoran. Sebelumnya, para juru parkir (jukir) di lapangan diwajibkan menyetorkan retribusi secara mandiri ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, kendala sering muncul karena mereka enggan meninggalkan tempat parkir demi melakukan penyetoran.
“Dulu saat setor ke MPP banyak alasan dari jukir karena tidak bisa meninggalkan tempat parkir. Makanya skema itu kita ubah, petugas yang mendatangi mereka secara langsung,” ungkap Hermanto dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Pendekatan jemput bola yang diterapkan Dishub Kota Pasuruan terbukti ampuh dalam meningkatkan disiplin para juru parkir dalam menyetorkan kewajibannya. Pemangkasan kendala jarak dan waktu dinilai sebagai faktor utama yang membuat sistem penyetoran berjalan lebih lancar. Keberhasilan metode ini sekaligus menunjukkan pentingnya responsivitas petugas dalam mengawal potensi penerimaan daerah.
Dalam mewujudkan Dishub Kota Pasuruan Catat Peningkatan PAD Parkir Tepi Jalan usai Ubah Skema Penyetoran, pihak Dishub juga tengah mematangkan kesiapan penerbitan voucher serta pembayaran non-tunai berbasis QRIS di seluruh 115 titik parkir. Seluruh dana retribusi yang dihasilkan dari sistem digital ini dipastikan mengalir langsung ke kas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bapenda) tanpa melalui perantara apa pun.
Hermanto menegaskan bahwa penguatan sistem akan dilanjutkan dengan pembentukan Satgas 24 jam serta penerapan pembayaran non-tunai untuk menekan kebocoran retribusi seminimal mungkin. Bagi para juru parkir yang tercatat tidak menyetor selama satu minggu berturut-turut, Dishub akan segera memberikan sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, atau bahkan menutup tempat parkir bersangkutan.
“Penguatan sistem ini kita lanjutkan dengan pembentukan Satgas 24 jam serta penerapan pembayaran non-tunai agar tidak ada lagi kebocoran retribusi. Kalau ada jukir yang tidak menyetor selama satu minggu berturut-turut, pasti akan kami beri SP 1 hingga SP 3 atau kita tutup tempatnya,” tegas Hermanto.
Inovasi pelayanan yang aktif dan tegas dari Dishub menjadi kunci dalam mengoptimalkan sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola parkir yang bersih, tertib, dan akuntabel di Kota Pasuruan. Dengan kombinasi antara perubahan skema penyetoran, pengawasan ketat, dan adopsi teknologi pembayaran digital, Dishub optimistis kinerja PAD sektor parkir akan terus terjaga dan meningkat di bulan-bulan berikutnya.







