Berita  

Raperda Transportasi Terintegrasi: DPRD Jatim Berharap Warga Beralih ke Angkutan Publik

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan TerkiniDPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat agar mau berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Harapan itu disampaikan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur saat membahas rancangan regulasi tersebut di Surabaya. Regulasi anyar ini dinilai menjadi kunci penataan mobilitas di kawasan Gerbangkertosusila Plus.

Raperda yang terdiri atas 19 bab dan 183 pasal itu lahir sebagai respons atas macetnya pergerakan warga di kawasan penyumbang 53,5 persen ekonomi Jawa Timur tersebut. Setiap hari tercatat 0,76 juta perjalanan komuter menuju Surabaya. Namun hanya 2,5 persen di antaranya yang memilih angkutan umum.

“Dari total 760 ribu pergerakan komuter harian, hanya sekitar 19.115 perjalanan yang pakai transportasi publik. Sisanya? Kendaraan pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, yang juga bertindak sebagai juru bicara.

Politikus NasDem yang akrab disapa Mas Pipin itu menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menambah bus atau halte. Sasaran utamanya lebih jauh, yakni menata perjalanan orang dari rumah hingga tujuan.

“Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi, masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” tegasnya.

Apresiasi Kinerja TransJatim dan Catatan Evaluasi

Komisi D mengapresiasi kinerja TransJatim yang mengangkut 8,12 juta penumpang sepanjang 2025 di 8 koridor. Meski begitu, Mas Pipin mengingatkan bahwa angka itu belum berarti sistemnya sudah rapi.

“Capaian tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa sistem transportasi publik telah terintegrasi secara utuh. Evaluasi menunjukkan masih ada ketimpangan cakupan antarkoridor, feeder terbatas, dan layanan yang putus,” jelasnya.

Ia menyoroti akar masalahnya, mulai dari jaringan, simpul, operator, data, hingga kewenangan yang masih berjalan sendiri-sendiri. Persoalannya adalah berbagai layanan, jaringan, simpul, operator, data, dan kewenangan belum seluruhnya bekerja sebagai satu sistem dari sudut pengguna.

Tujuh Pilar Integrasi dan Hierarki Layanan

Untuk memaksa semua pihak satu komando, Raperda ini mengunci 7 pilar integrasi:

  • Jaringan
  • Fisik
  • Operasional
  • Tarif
  • Tiket dan pembayaran
  • Informasi dan data
  • Kelembagaan

Aturannya juga sampai ke detail hierarki layanan. Ada Layanan Utama sebagai tulang punggung, Layanan Pengumpan untuk masuk gang, sampai Layanan Penghubung antarkota.

Transportasi sebagai Urusan Keadilan

Raperda menempatkan transportasi sebagai urusan keadilan. Komisi D mewajibkan prinsip Universal Design.

“Transportasi publik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Raperda ini mewajibkan penerapan Universal Design serta penyediaan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah,” tandasnya.

Pemerintah daerah tidak hanya membayar kehadiran armada, tetapi membayar kinerja pelayanan yang terukur, seperti ketepatan waktu, keselamatan, kebersihan, dan kepuasan pengguna.

Pria yang akrab dipanggil Mas Pipin itu menyebut skemanya sebagai Kontrak Pelayanan berbasis KPI. Artinya operator yang telat, kotor, atau tidak aman bisa dipotong subsidinya.

Di sisi pembayaran, Raperda mewajibkan sistem tiket digital yang saling terhubung dan tunduk pada PBI Nomor 10 Tahun 2025. Perlindungan data pengguna juga menjadi poin wajib.

Dengan skema tersebut, DPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Harapan itu sejalan dengan target menjadikan Gerbangkertosusila Plus punya satu sistem transportasi yang benar-benar dipakai warga, bukan hanya jadi proyek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *