Pasuruan Terkini – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo menindak tegas perilaku menyimpang sejumlah organisasi kemasyarakatan yang selama ini beroperasi dengan cara-cara tidak wajar. Ormas Berkedok Preman Rugikan Masyarakat Pemkab Probolinggo Layangkan Peringatan keras lantaran dianggap telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan beralih ke ranah pemerasan serta intimidasi.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya laporan dari pelaku usaha yang mengklaim mengalami tekanan dari oknum anggotanya. Salah satu kasus paling mencolok melibatkan seorang pengurus koperasi bernama MA yang mengungkap adanya permohonan keuntungan dari kelompok tertentu yang diduga kuat sebagai kepanjangan tangan salah satu ormas di wilayah itu.
Praktik yang dilakukan para oknum tersebut dinilai telah menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Kritik yang disertai nada kasar, ancaman, hingga permintaan imbalan disebut dapat menekan sasaran secara psikologis sebelum perkara tersebut diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
MA menekankan bahwa penyelesaian perkara seharusnya diserahkan kepada instansi yang memang memiliki kewenangan hukum. Ia menyebut bahwa kepolisian telah bertugas menangani persoalan pidana, sedangkan urusan administrasi, perizinan, dan pelanggaran ringan berada di bawah tanggung jawab dinas terkait. Ketika ormas masuk jauh ke dalam ranah tersebut dengan cara memaki dan mengancam, rasa aman masyarakat pun terganggu.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Harry Kriswanto, menegaskan bahwa kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat sebenarnya dilindungi undang-undang. Namun, jaminan tersebut tentu bukan carte blanche untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ormas Berkedok Preman Rugikan Masyarakat Pemkab Probolinggo Layangkan Peringatan karena hak tersebut tidak boleh dijadikan tameng bagi kepentingan pribadi maupun agenda terselubung.
Harry menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh pendekatan bertahap. Pertama, Bakesbangpol akan memeriksa status legalitas organisasi yang menjadi incaran. Jika ditemukan pelanggaran tata kelola organisasi, pembinaan administratif akan diberikan. Langkah ini dinilai cukup memadai untuk kasus-kasus yang belum menyentuh ranah pidana.
Namun, jika temuan di lapangan menunjukkan indikasi tindak pidana seperti suap atau pemerasan, kasus tersebut dipastikan akan diteruskan ke jalur hukum. “Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” tegas Harry.
Keputusan untuk membawa kasus ke ranah hukum akan sangat bergantung pada kuat-tidaknya barang bukti yang berhasil dihimpun selama proses pemeriksaan. Bakesbangpol berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan tidak ada oknum yang lolos dari pertanggungjawaban.
Dengan tegasnya sikap pemerintah daerah, masyarakat berharap kondisi tersebut dapat segera terkendali. Keamanan dan ketertiban publik tetap menjadi prioritas utama, sementara kebebasan berpendapat yang konstruktif tetap dihargai selama tidak merugikan pihak lain.













