Pasuruan Terkini – Kasus pembunuhan tragic yang menggemparkan warga Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap secara tuntas melalui proses Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar Di Prigen Diduga Sudah Direncanakan Pelaku Dengan Matang. Peristiwa ini menewaskan seorang siswa perempuan berusia 16 tahun bernama MIA, yang wafat di tangan pamannya sendiri, WYH (24).
MIA adalah pelajar kelas 10 SMK asal Dusun Dayurejo, Kecamatan Prigen yang dikenal rajin dan mendambakan cita-cita tinggi melalui pendidikan. Tragisnya, mimpi itu kandas di tangan keluarga dekat, yang diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah utang judi online pada tersangka.
Proses Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar Di Prigen Diduga Sudah Direncanakan Pelaku Dengan Matang digelar di kawasan Mapolres Pasuruan dengan kehadiran penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum korban, serta para ahli hukum. Ribuan adegan dramatis dihadirkan kembali, mulai dari WYH menjemput korban menggunakan sepeda motor, keduanya melaju ke arah kawasan Leduk, hingga eksekusi menggunakan sebatang kayu kemudian pendistribusian jasad untuk menutupi jejak.
Langkah Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar Di Prigen Diduga Sudah Direncanakan Pelaku Dengan Matang ini dilakukan sebagai upaya validasi kronologis peristiwa. Penyidik dan JPU berharap seluruh rangkaian bukti dapat diverifikasi ulang demi memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan kepada pengadilan negeri.
Rumusan Pasal Berlapis untuk Tersangka
Terdapat beberapa pasal yang dijatuhkan terhadap WYH. Pasal utama yang digunakan adalah Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sanksi minimum ancaman hukuman mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Jika unsur perencanaan matang terbukti sah secara hukum, maka Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana akan dikenakan. Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur 18 tahun, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga diterapkan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp3 miliar.
Pihak penerima gadai sepeda motor serta ponsel hasil kejahatan akan dituntut menurut Pasal 482 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Suaranya Keluarga Korban
Furqon, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan aspirasi bahwa pelaku harus menerima vonis seterbak-baknya. Ia menegaskan bahwa perbuatan WYH tergolong sadis dan keji, mengingat korban adalah saudaranya sendiri.
“Kejahatan ini merenggut harapan seorang anak muda yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan. Keluarga merasakan duka yang tak terganti,” ujar Furqon dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti faktor kecanduan judi online sebagai akar masalah dari tindak pidana ini. Furqon berharap kisah pilu ini bisa menjadi pengingat kuat bagi masyarakat agar menjauhi permainan judi daring yang telah menghancurkan banyak nyawa.
WYH berhasil ditangkap Polres Pasuruan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kini seluruh proses hukum berjalan, dan publik menantikan keadilan maksimal bagi almarhumah MIA beserta keluarganya.













