Pasuruan Terkini – Seorang pemuda berinisial RH (21) akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah aksi Berkendara Ugal-ugalan hingga Free Style Pemotor di Kota Probolinggo Minta Maaf menjadi perhatian publik. Aksi berbahaya tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga.
RH merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dalam video yang beredar luas, ia memperagakan aksi wheelie atau mengangkat roda depan sepeda motornya. Aksi itu dilakukan saat melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Respons Cepat Kepolisian
Merespons viralnya rekaman tersebut, jajaran Polres Probolinggo Kota melalui Polsek Kademangan bergerak melakukan penelusuran. Upaya itu berbuah hasil dengan berhasil memanggil pengendara yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat atas perilaku berbahaya di jalan umum.
Di hadapan petugas, RH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berkendara secara ugal-ugalan demi membuat konten media sosial. Pengakuan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberikan tindakan tegas sekaligus edukatif.
Pembinaan Intensif dari Aparat
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memberikan pembinaan secara intensif kepada pelaku. Pembinaan dilakukan setelah pelaku diamankan ke markas kepolisian setempat. Menurutnya, pemahaman mengenai risiko aksi tersebut sangat penting diberikan.
“Setelah pemuda tersebut dibawa ke Polsek Kademangan, kami memberikan pemahaman terkait risiko aksi tersebut. Bahkan, aksi seperti itu dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Zainullah.
Kasus Berkendara Ugal-ugalan hingga Free Style Pemotor di Kota Probolinggo Minta Maaf ini menjadi peringatan serius bagi pengendara lain. Keselamatan di jalan raya tidak boleh dikorbankan hanya demi konten. Aparat menegaskan bahwa tindakan berbahaya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan Korektif terhadap Kendaraan
Sebagai bentuk edukasi dan tindakan korektif, Polsek Kademangan mewajibkan RH mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai kelayakan jalan. Sejumlah suku cadang pretelan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan langsung dilepas. Komponen tersebut kemudian diganti kembali ke spesifikasi pabrikan.
Tak hanya penyesuaian fisik kendaraan, RH juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas agar RH tidak lagi mengulangi tindakan membahayakan di jalan raya. Dengan begitu, efek jera diharapkan benar-benar terbangun.
Imbauan untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Imbauan ini menyasar khususnya para pengguna sepeda motor di wilayah Kota Probolinggo dan sekitarnya.
“Kami meminta kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan freestyle atau kebut-kebutan di jalan umum karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh Zainullah.
Peristiwa Berkendara Ugal-ugalan hingga Free Style Pemotor di Kota Probolinggo Minta Maaf ini menunjukkan bahwa aksi di jalan raya memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam berkendara. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.



