Pasuruan Terkini – Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, yang akrab disapa Mas Adi, resmi menyerahkan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Pasuruan. Penyampaian dokumen tersebut menandai langkah awal pembahasan regulasi yang menyentuh sektor aset daerah, bank milik pemerintah kota, hingga pungutan pajak dan retribusi. Agenda ini menjadi bagian dari upaya Mas Adi Sampaikan Nota Tiga Raperda Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Kota Pasuruan secara menyeluruh.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan pada Sabtu, 26 September. Mas Adi hadir bersama Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Forum legislasi itu secara khusus membahas tiga Raperda Kota Pasuruan Tahun 2026 yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Tiga Raperda yang Diajukan
Ketiga rancangan yang disampaikan mencakup bidang yang berbeda namun saling melengkapi. Pemerintah kota menilai penyesuaian diperlukan agar regulasi lama tetap sejalan dengan aturan yang lebih baru dan kebutuhan layanan publik saat ini.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Mas Adi menegaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian itu juga menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kota.
Fokus Pajak dan Retribusi Daerah
Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mas Adi menjelaskan bahwa perubahan diperlukan guna menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi pemerintah pusat. Langkah ini sekaligus memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Aset Daerah dan Bank Milik Kota
Perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan yang lebih baru. Mas Adi menyebut penyesuaian ini merespons dinamika perkembangan, termasuk peningkatan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan efektif.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan barang milik daerah dikelola dengan prinsip yang lebih transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Raperda mengenai Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi di sektor keuangan. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat peran bank milik daerah dalam mendukung perkembangan ekonomi daerah, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Harapan pada Pembahasan Legislasi
Mas Adi berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Semoga pembahasan ini dapat memberikan respons positif, kritis, dan konstruktif sebagai upaya bersama mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kota Pasuruan,” katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan serta semua pihak yang telah memberikan perhatian dan kerja sama dalam proses penyusunan ketiga Raperda. Harapannya, seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan kemajuan Kota Pasuruan.
Melalui langkah Mas Adi Sampaikan Nota Tiga Raperda Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Kota Pasuruan, pemerintah daerah menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan yang adaptif. Pembahasan bersama DPRD akan menentukan arah tata kelola kota dalam beberapa tahun mendatang.



