Berita  

5 Raperda Non-APBD 2026 Mulai Digodok DPRD Pasuruan

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas 5 Raperda Non-APBD 2026 resmi dimulai melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat. Agenda tersebut menandai langkah awal pembahasan regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori yang mewakili Bupati. Turut hadir pimpinan serta anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan awak media.

Lima Raperda yang Diajukan

Dalam forum tersebut, DPRD menerima penyampaian lima Raperda dari Pemkab Pasuruan. Materi regulasi itu selanjutnya menjadi bahan bagi dewan untuk memperoleh pandangan serta pembahasan lebih lanjut. Adapun kelima rancangan yang diajukan meliputi:

  • Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
  • Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
  • Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Wakil Bupati Shobih Asrori menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagai instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kelima rancangan itu menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemerintahan desa, kelembagaan daerah, hingga pengelolaan badan usaha milik daerah.

Harapan dan Tahapan Berikutnya

Shobih menambahkan bahwa selain memberi kepastian hukum, regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga berharap rancangan tersebut mampu memperkuat kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta menyempurnakan tata kelola BUMD dan kelembagaan daerah.

Usai menerima penyampaian pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas 5 Raperda Non-APBD 2026 melanjutkan agenda melalui paripurna kedua dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Para juru bicara fraksi menyampaikan pandangan, catatan, serta masukan terhadap kelima rancangan tersebut.

Pandangan fraksi dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum regulasi dibahas lebih jauh. Rangkaian agenda kemudian berlanjut ke paripurna ketiga dengan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dengan tahapan itu, DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas 5 Raperda Non-APBD 2026 mulai menjalankan proses pembahasan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme legislasi yang menentukan arah kebijakan daerah ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *