Pasuruan Terkini – Dinilai Tak Berimbang Kuasa Hukum AS Persoalkan Independensi Tim Pemeriksa Fauzan di Kemenag Jember menjadi sorotan dalam perkembangan penanganan aduan dugaan pernikahan siri yang menyeret nama Ahmad Fauzan Adimah, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember. Kuasa hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, menilai proses pemeriksaan yang dijalankan Kementerian Agama Kabupaten Jember belum mencerminkan keseimbangan bagi kedua belah pihak.
“Pemeriksaan yang katanya sudah dilakukan itu hanya sepihak, hanya terhadap terlapor. Sementara pengadu, Ibu AS, sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan,” ujar Thamrin.
Ia menegaskan bahwa ketidakseimbangan tersebut menjadi dasar pihaknya kembali menyurati Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Menteri Agama dalam waktu dekat. Surat itu akan meminta agar AS turut diperiksa guna mengonfirmasi isi aduan yang telah dilaporkan.
Pentingnya Klarifikasi dari Pengadu
Thamrin menilai pemeriksaan terhadap AS krusial karena Kemenag Jember sebelumnya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sebagian informasi dalam aduan dinilai benar dan sebagian lainnya dinilai tidak benar. Menurutnya, bagian yang dinilai tidak benar justru perlu diklarifikasi langsung kepada pengadu.
“Kalau pengadu tidak pernah diperiksa, tentu sepihak. Apa yang tadi disebut ada yang diakui dan ada yang tidak, yang tidak ini kan perlu diklarifikasi kepada pengadu, benar enggak pengaduannya itu,” katanya.
Isu Dinilai Tak Berimbang Kuasa Hukum AS Persoalkan Independensi Tim Pemeriksa Fauzan di Kemenag Jember juga menyentuh soal komposisi tim pemeriksa. Thamrin mempertanyakan netralitas tim karena salah satu anggotanya disebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya menerima pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Tim ini menurut saya juga tidak independen, karena di salah satu anggota tim ada pimpinannya yang dia tahu sebetulnya,” ucap Thamrin.
Kronologi Pembentukan Tim Pemeriksa
Sebelumnya, Kemenag Jember membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fauzan setelah menerima aduan masyarakat. Tim tersebut terdiri atas:
- Kepala MIN 1 Jember Nasiruddin selaku atasan langsung;
- Kepala Subbagian Tata Usaha Faisal Abrori dari unsur pengawasan;
- Analis SDM Rudi Winarto dari unsur kepegawaian;
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Muhammad Nurhuda.
Rudi menyatakan Fauzan telah menjalani dua kali klarifikasi. Hasil pemeriksaan tingkat kabupaten kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Kemenag Jember juga menyebut terdapat dugaan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, namun penentuan sanksi belum dilakukan karena proses masih berjalan.
Bukti yang Disiapkan Kuasa Hukum
Dalam perkembangan terbaru, Thamrin mengaku tengah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan AS. Ia menyebut telah memegang baju dinas milik Fauzan serta beberapa surat berharga yang akan disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Sampai sekarang, ini perlu saya bocorkan, ada baju dinas dari Pak Fauzan itu, ini sudah kami pegang. Bukan hanya itu, ada beberapa surat berharga,” ujarnya.
Ia juga menanggapi kabar bahwa Fauzan akan melakukan perlawanan hukum dengan menunjuk kuasa hukum dan mendapat dukungan dari istri pertamanya. Thamrin menyatakan menghormati hak Fauzan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Silakan saja, ya itu kan hak warga negara, ya akan kita layani. Itu aja ya, dan akan kita buktikan,” ucapnya.
Proses Masih Berjenjang
Sementara itu, Kemenag Jember menegaskan penanganan laporan masih berada dalam proses. Setelah pemeriksaan terhadap Fauzan dilakukan di tingkat kabupaten, hasilnya telah dilaporkan melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rudi menjelaskan Kemenag Jember tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila dugaan pelanggaran masuk dalam kategori yang menjadi kewenangan instansi di tingkat lebih tinggi.
“Karena kita berjenjang, lembaga vertikal. Tingkat kabupaten melaporkan ke provinsi, provinsi ke Jakarta. Sampai sekarang kita masih menunggu dalam proses,” jawab Rudi.
Selama proses berjalan, Fauzan untuk sementara tidak mengajar di MIN 1 Jember. Kemenag Jember memindahkannya ke kantor untuk menjalani tugas pembinaan dan pengawasan. Rudi menegaskan langkah tersebut bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, Thamrin meminta proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi AS untuk memberikan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua pihak diperlukan agar dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari masing-masing pihak. Sorotan atas Dinilai Tak Berimbang Kuasa Hukum AS Persoalkan Independensi Tim Pemeriksa Fauzan di Kemenag Jember pun menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan aduan publik di lingkungan instansi vertikal.





