Pasuruan Terkini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait viralnya sound horeg dan dancer bergoyang depan Masjid di Dusun Kesemi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/9/26) itu menuai sorotan setelah videonya beredar luas. Dalam video tersebut, sound system berdaya tinggi dan panggung pertunjukan tampak berada persis di dekat rumah ibadah.
Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg harus memperhatikan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan sound horeg hukumnya haram. “Secara umum, Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas menegaskan bahwa sound horeg itu hukumnya haram,” ujar Muzammil kepada PANTURA7.com, Minggu (20/9/26).
Muzammil menjelaskan, ketetapan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, dan Kapolda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025. Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara atau sound system dalam kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, maupun kegiatan nonstatis lainnya. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan untuk peribadatan.
Aturan serupa juga berlaku ketika melintasi lokasi kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, serta lingkungan pendidikan saat jam pembelajaran. Menurut Muzammil, keberadaan sound system dengan panggung menetap di depan masjid menjadi persoalan serius karena lokasi tersebut merupakan rumah ibadah. “Apalagi jika sampai menetap di depan masjid, itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bersama tersebut. Seharusnya, ketika panitia mengajukan izin kepada pihak kepolisian, permohonan itu harus ditolak dengan berpedoman pada aturan edaran yang ada,” tegasnya.
MUI Kabupaten Pasuruan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Aparat dan pihak berwenang diminta lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar. “Ke depan agar tidak terjadi lagi, aparat harus sangat selektif dalam memberikan izin. Kecuali jika kegiatan itu digelar tanpa izin, ya harus tegas dibubarkan karena sangat mengganggu ketertiban umum,” ucap eks anggota DPRD Jawa Timur ini.
Kasus sound horeg dan dancer bergoyang depan masjid di Pasuruan ini menjadi peringatan bagi penyelenggara acara agar menghormati tempat ibadah dan mematuhi regulasi. MUI menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum dan kerukunan umat beragama.













