Berita  

Lumajang Kewalahan Ribuan Santunan Kematian

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Dinsos P3A Kabupaten Lumajang menghadapi gelombang pengajuan yang tak surut. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sekitar 1.600 permohonan santunan kematian masuk. Kondisi ini membuat Diserbu Ribuan Permohonan Santunan Kematian Dinsos Lumajang Kelabakan.

Permohonan datang dari hampir seluruh kecamatan di wilayah kabupaten. Setiap hari, berkas baru terus berdatangan tanpa henti. Jumlah pengajuan antarwilayah pun tidak seragam.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengungkapkan bahwa ada kecamatan yang hanya mengirim satu permohonan per hari. Namun, ada pula daerah yang mengajukan beberapa berkas sekaligus. “Hampir setiap hari ada, dari seluruh wilayah kecamatan,” ujarnya pada Selasa, 30 September 2026.

Meski banjir permohonan, tidak semua pengajuan langsung berbuah bantuan. Dinas terlebih dahulu menjalankan verifikasi administrasi. Tujuannya memastikan setiap pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi krusial agar penyaluran tepat sasaran.

Bukan Pengelola Anggaran

Vidia menegaskan posisi instansinya dalam mekanisme ini. Dinsos P3A bukan pemegang kas santunan kematian. Tugas mereka sebatas memverifikasi dan memfasilitasi pengajuan warga. “Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” tegasnya.

Kekuatan anggaran justru berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD. Santunan kematian masuk dalam pos belanja tidak terduga. Sebab, kebutuhan pembiayaannya tidak bisa dipastikan sejak awal perencanaan. “Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” kata Vidia.

Karena itu, lonjakan permohonan menjadi tantangan tersendiri. Diserbu Ribuan Permohonan Santunan Kematian Dinsos Lumajang Kelabakan bukan tanpa alasan. Verifikasi manual membutuhkan ketelitian dan waktu. Sementara arus pengajuan terus mengalir dari berbagai kecamatan.

Nominal dan Sasaran Penerima

Setiap keluarga yang lolos syarat berhak menerima santunan sebesar Rp1 juta. Bantuan ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Program sosial tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kategori miskin.

Penerima diarahkan pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Artinya, warga dengan kondisi ekonomi paling rentan menjadi sasaran utama. Data desil membantu pemerintah menyaring penerima yang benar-benar membutuhkan.

Berikut ringkasan fakta penyaluran santunan kematian di Lumajang:

  • Jumlah permohonan: sekitar 1.600 berkas hingga September 2026.
  • Asal pengajuan: berbagai kecamatan, berlangsung hampir setiap hari.
  • Nilai santunan: Rp1 juta per keluarga penerima.
  • Sasaran: masyarakat miskin desil 1 sampai desil 5.
  • Verifikator: Dinsos P3A Lumajang.
  • Pengelola anggaran: BPKD Lumajang.
  • Jenis belanja: tidak terduga.

Alur pengajuan pun berlapis. Warga menyetorkan berkas ke dinas sosial. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi. Setelah dinyatakan sah, proses berlanjut ke fasilitasi pembayaran. Namun, kepastian pencairan tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di BPKD.

Fenomena Diserbu Ribuan Permohonan Santunan Kematian Dinsos Lumajang Kelabakan menyoroti dua hal. Pertama, tingginya kebutuhan perlindungan sosial di tengah masyarakat. Kedua, keterbatasan kapasitas verifikasi serta perencanaan anggaran. Dinas sosial hanya menjalankan fungsi administratif. Sementara pengendalian dana berada di tangan pengelola keuangan daerah.

Hingga berita ini ditulis, pengajuan baru masih terus masuk. Dinsos P3A Lumajang berupaya memproses setiap berkas sesuai ketentuan. Warga diimbau melengkapi dokumen agar verifikasi berjalan lancar. Dengan begitu, santunan bisa segera dinikmati keluarga yang berhak.

Diserbu Ribuan Permohonan Santunan Kematian Dinsos Lumajang Kelabakan menjadi potret nyata beban kerja dinas sosial. Di satu sisi, program ini meringankan keluarga duka. Di sisi lain, lonjakan permohonan menuntut penataan administrasi dan anggaran yang lebih sigap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *