Pasuruan Terkini – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp 9 Milyar Dimusnahkan Pemkab Bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal. Kegiatan penyelesaian hasil penindakan ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Langkah tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam menegakkan aturan cukai.
Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026. Total nilai barang mencapai Rp 9.398.753.310,00. Angka tersebut menegaskan besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui operasi penindakan.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Adapun jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama. Berikut rinciannya:
- Rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang atau setara 8,7 ton.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter atau setara 3 ton.
Kedua jenis barang tersebut merupakan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan. Seluruhnya kemudian diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, untuk dimusnahkan dengan metode ramah lingkungan.
Efek Jera bagi Pelaku Pelanggaran
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, merupakan persoalan serius yang berdampak luas. Dampak tersebut meliputi penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, hingga perlindungan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen menciptakan tata kelola cukai yang bersih.
Sinergi Lintas Lembaga
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kerja sama ini untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas dan transparan. Perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta pengamanan penerimaan negara menjadi prioritas utama.
Pemusnahan simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan menjadi penanda dimulainya proses pemusnahan menyeluruh. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan demi kepentingan bersama.



