Pasuruan Terkini – Sepekan Blokade Jalan PT Kalijeruk Lumajang Polisi Tangkap 2 Orang menjadi sorotan publik Kabupaten Lumajang. Kepolisian Resor Lumajang menangkap dua pria yang diduga menjadi otak di balik penutupan akses jalan utama kawasan perkebunan tersebut. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah aksi berlangsung sekitar satu minggu.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi membenarkan langkah pengamanan itu. Menurutnya, kedua orang tersebut berperan sebagai provokator dalam aksi pemblokadean jalan di area perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” ujar Riki.
Latar Belakang Tuntutan Massa
Riki menjelaskan bahwa aksi penutupan jalan dilatarbelakangi tuntutan massa. Mereka menuntut agar permintaan corporate social responsibility (CSR) atau dana kepedulian sosial dipenuhi. Selain itu, massa juga mendesak adanya kerja sama lahan plasma dengan perusahaan.
“Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respon terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma,” jelasnya.
Selama sepekan, blokade tersebut mengganggu mobilitas warga sekitar. Aktivitas operasional perkebunan pun ikut terdampak akibat akses jalan yang ditutup.
Ratusan Personel Dikerahkan
Untuk mengantisipasi eskalasi massa, polisi menurunkan personel gabungan dalam jumlah besar. Pengamanan diperkuat pasukan BKO dari sejumlah Polres jajaran serta Satuan Brimob. Total ada 495 personel yang dikerahkan dalam penertiban itu.
Rincian kekuatan tersebut meliputi 330 personel POH Polres Lumajang. Kemudian 25 personel BKO Polres Jember, 25 personel BKO Polres Probolinggo, dan 25 personel BKO Polres Probolinggo Kota. Selain itu, terdapat 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK yang turut serta.
Langkah ini diambil agar situasi tetap kondusif. Aparat juga berupaya mencegah benturan susulan antara massa dan pihak perusahaan.
Ancaman Pidana dan Barang Bukti
Dua orang yang diamankan terancam dijerat Pasal 321 KUHP Baru. Pasal itu mengatur tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum. Riki menyebut ancaman pidana berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan.
“Ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, serta ancaman hingga 12 sampai 15 tahun penjara apabila mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” beber dia.
Dalam penertiban tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa portal yang sebelumnya dipasang untuk menutup akses jalan. Portal itu kemudian dibongkar pihak perkebunan.
Kasus Sepekan Blokade Jalan PT Kalijeruk Lumajang Polisi Tangkap 2 Orang ini menjadi peringatan bahwa penyampaian aspirasi harus mengikuti jalur hukum. Penutupan jalan umum dinilai merugikan banyak pihak, terutama warga yang bergantung pada akses tersebut. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.













