KDRT Gempol: Korban Teror Usai Lapor Polisi

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap LA, seorang ibu satu anak yang melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. Pemeriksaan tambahan itu berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, LA menegaskan harapannya agar kasus yang ia laporkan bisa diusut hingga tuntas.

Kembali Diperiksa Unit PPA Polres Pasuruan Pelapor Dugaan KDRT Minta Kasus Diusut Tuntas menjadi sorotan karena proses hukum yang berjalan dinilai lambat oleh pelapor. LA mengaku telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, namun penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Ia pun meminta aparat kepolisian serius menangani laporannya.

“Iya benar hari saya dipanggil untuk diperiksa lagi oleh penyidik,” kata LA kepada awak media, Senin (28/9/2026).

LA yang merupakan ibu satu anak berharap laporan yang dibuatnya dapat segera diusut secara tuntas. Ia mengaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut bukan kali pertama dialaminya.

“Setiap kali mabuk dia selalu marah-marah. Masalah kecil jadi besar, ujung-ujungnya main tangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut dugaan kekerasan tersebut pernah terjadi di hadapan anaknya. Kondisi itu, menurut LA, berdampak terhadap kondisi psikologis dirinya maupun anaknya.

Atas kejadian tersebut, LA meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum terhadap suaminya. Ia juga mengaku masih mendapatkan teror setelah melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada polisi.

“Kerap diteror suami karena laporan yang saya buat ke Polres Pasuruan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan yang pertama karena sebelumnya pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Joko.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap LA kali ini berlangsung singkat karena sifatnya hanya sebagai pemeriksaan tambahan.

“Pelapor kan sudah diperiksa sebelumnya,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor LPM/410/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1186/IX/2026/Satreskrim tertanggal 23 September 2026, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 di sebuah kamar kos di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporan tersebut, LA diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka memar pada kaki sebelah kanan serta lebam pada bagian wajah.

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan dengan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi keterangan dan bahan penyelidikan. Kembali Diperiksa Unit PPA Polres Pasuruan Pelapor Dugaan KDRT Minta Kasus Diusut Tuntas menegaskan bahwa pelapor berharap ada percepatan penanganan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan bagi pihak lain.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberi rasa aman, khususnya bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban harus menjadi perhatian bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *