Pasuruan Terkini – Rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Merah Putih dinilai belum layak dijalankan saat ini. Penilaian itu muncul dalam pembahasan Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih Sri Untari Pengurus Belum Memadai, yang menyoroti kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur koperasi.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa skema penyaluran gaji yang berlaku sekarang sudah tergolong ideal. Menurutnya, ASN daerah menerima gaji lewat bank daerah, sementara ASN pusat melalui bank Himbara.
“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” ujar Untari, Minggu (19/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih Sri Untari Pengurus Belum Memadai bukan sekadar wacana teknis, melainkan persoalan kesiapan kelembagaan yang perlu ditelaah serius.
Tiga Kendala Mendasar yang Disorot
Mantan Ketua Dekopin itu memaparkan sejumlah alasan mengapa gagasan tersebut belum tepat diterapkan. Ia menempatkan kapasitas pengurus sebagai persoalan pertama, karena pengurus Koperasi Merah Putih dinilai belum cukup mampu menjalankan tugas kepengurusan secara baik.
Kendala kedua adalah minimnya pengalaman manajemen di lapangan. Manajemen yang sudah dilatih belum banyak terjun langsung ke wilayah koperasi masing-masing secara optimal.
Ketiga, infrastruktur belum siap. Berdasarkan kondisi di lapangan, kesiapan infrastruktur Koperasi Merah Putih belum memadai karena sebagian besar baru menjalankan praktik di beberapa atau belasan koperasi saja dari ribuan koperasi yang ada.
- Kapasitas pengurus masih terbatas.
- Pengalaman manajemen lapangan minim.
- Infrastruktur belum merata di ribuan koperasi.
Harapan agar Kebijakan Tidak Menyulitkan ASN
Dengan berbagai kendala infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia itu, Sri Untari meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang serta menelaah kembali wacana tersebut. Ia berharap ASN tetap dapat bekerja dengan tenang dan optimal sesuai sistem perbankan yang sudah mapan di masing-masing daerah.
Harapan itu disampaikan untuk menghindari potensi kendala yang justru merepotkan berbagai pihak. “Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Malang Raya itu.
Dengan demikian, Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih Sri Untari Pengurus Belum Memadai menjadi catatan penting bahwa pemberdayaan koperasi sebaiknya ditempuh melalui penguatan kapasitas, bukan melalui pemaksaan peran yang belum didukung kesiapan pengurus dan infrastruktur.













