Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan di Trewung

Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan di Trewung
Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan di Trewung

Pasuruan Terkini – PASURUAN — Pemerintah Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan warga melalui langkah nyata. Inisiatif terbaru yang diambil adalah program Lindungi Masa Depan Keluarga Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan dengan menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Desa Trewung, Abdi, bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial tidak boleh tertunda, terutama bagi mereka yang sehari-harinya berisiko tinggi dalam aktivitas kerja.

Program ini menyasar dua jenis jaminan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman bagi pekerja informal seperti buruh tani, pedagang kecil, serta pekerja mandiri yang selama ini minim perlindungan negara. JKK mencakup penanganan medis, santunan pengganti penghasilan selama pemulihan, hingga manfaat beasiswa pendidikan anak apabila terjadi kecelakaan fatal. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa anak peserta sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Trewung. Menurutnya, di balik setiap pekerja yang berangkat mencari nafkah, ada tanggung jawab besar terhadap masa depan keluarga. Melalui program ini, keluarga mendapatkan kepastian dukungan saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 100 persen pada akhir tahun 2026. Dengan mendaftarkan 559 pekerja rentan, Desa Trewung telah berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian target nasional tersebut. Kepesertaan yang masif ini diharapkan bisa menekan angka pekerja tanpa perlindungan hukum dan sosial.

Kepala Desa Trewung, Abdi, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kontribusinya terhadap program pemerintah daerah. “Perlindungan ini adalah hak dasar setiap warga yang bekerja keras demi keluarganya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa menjelang akhir 2026, mereka bertekad mewujudkan desa yang berketahanan penuh, di mana setiap tetes keringat warganya terlindungi dan masa depan keluarga tetap terjamin.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat terus diperluas ke seluruh wilayah di Kabupaten Pasuruan, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *