Berita  

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Usul-Sanggah Warga Diproses

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Usul-Sanggah Warga Diproses
Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Usul-Sanggah Warga Diproses

Pasuruan Terkini – Dinas Sosial Kota Pasuruan menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial tidak ditentukan oleh satu indikator tunggal. Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah sebagai upaya membuka pemahaman publik terhadap proses pemutakhiran data.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya dalam podcast RAMAPATI pada Senin (14/9). Ia memaparkan bahwa variabel sosial ekonomi menjadi dasar penentuan status kesejahteraan warga.

Desil Bukan Penentu Tunggal

“Desil satu sampai empat memang berpotensi menerima bantuan, tetapi bukan berarti ketika seseorang masuk dalam desil tersebut otomatis mendapatkan bansos. Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu dan tidak bisa dikatakan seratus persen menentukan seseorang menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menegaskan kondisi faktual di lapangan tetap menjadi pertimbangan penting. Apabila terjadi perubahan sosial ekonomi, data dapat berubah setelah melalui verifikasi dan pemutakhiran.

Alur Usul dan Sanggah bagi Warga

Dalam kesempatan yang sama, Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah dengan merinci dua jalur yang tersedia. Warga yang layak menerima bantuan namun belum terdata dapat mengajukan usulan.

Sebaliknya, jika terdapat penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan.

“Kalau di masyarakat ada warga yang sebelumnya belum menerima bantuan, tetapi kondisinya memang layak untuk menerima, bisa diusulkan. Begitu juga kalau ada data penerima yang menurut kondisi di lapangan sudah tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan sanggah,” ujarnya.

Usulan maupun sanggahan dapat disampaikan melalui lingkungan setempat, seperti RT/RW dan kelurahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkannya melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Verifikasi Lapangan Tetap Dilakukan

Yudie menekankan setiap usulan maupun sanggahan tidak serta-merta mengubah status penerima bantuan. Laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Tidak serta-merta setelah masyarakat mengusulkan kemudian langsung ditetapkan sebagai penerima. Ada proses verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut akan dilihat apakah memang masih memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa belum menerima bansos atau mengalami perubahan status untuk mengecek melalui layanan Cek Bansos. Pengecekan penting agar warga mengetahui status datanya dan alasan mengapa belum atau tidak lagi tercatat sebagai calon penerima.

“Jadi masyarakat cek dulu di Cek Bansos. Kalau dirasa kondisinya tidak sesuai dengan data yang ada, silakan disampaikan melalui mekanisme usul sanggah dan sertakan bukti pendukungnya,” katanya.

Dokumen dan Pembaruan Data Berkala

Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung lain apabila diperlukan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembaruan data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Karena itu, perubahan data tidak selalu langsung terlihat setelah masyarakat mengajukan usul atau sanggah.

“Pembaruan data dari pemerintah pusat dilakukan secara berkala. Jadi ketika masyarakat melakukan usul atau sanggah, tidak berarti saat itu juga statusnya langsung berubah. Ada proses verifikasi dan pembaruan data yang harus dilalui,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu menggunakan mekanisme usul dan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data di lingkungan masing-masing. Koordinasi dapat dilakukan melalui RT/RW, kelurahan, maupun layanan pemerintah yang tersedia.

“Kalau memang ada masyarakat yang kondisinya layak menerima bantuan tetapi belum terdata, silakan dilakukan usul. Kalau ada data yang tidak sesuai, silakan disampaikan melalui mekanisme sanggah. Yang terpenting, informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan melalui proses verifikasi,” pungkasnya.

Dengan pemahaman menyeluruh terhadap Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah, warga diharapkan aktif menjaga akurasi data bantuan sosial di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *