Pasuruan Terkini – Karangrejo dan Ngerong kembali menyoroti PT ATI Dikeluhkan Warga Asap Boiler Batu Bara Jadi Sorotan. Warga mengkhawatirkan dampak emisi dan keselamatan fasilitas yang berdekatan permukiman.
Fasilitas ketel uap berbahan bakar batu bara di Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus Menuai protes. Asap hitam dan jelaga tercatat mengotori pakaian jemuran warga serta menurunkan kualitas udara sehari-hari.
Seorang penduduk Desa Ngerong mengungkapkan kekhawatiran khusus terhadap kesehatan anak-anak akibat paparan asap pekat. Ia juga menyayangkan posisi tabung pembakaran yang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk.
Dalam konteks PT ATI Dikeluhkan Warga Asap Boiler Batu Bara Jadi Sorotan, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan turun tangan. Mereka mengimbau agar instansi terkait melakukan pengukuran emisi cerobong, memeriksa sistem pengendalian pencemaran udara, serta menilai pengelolaan abu terbang dan abu dasar.
Bakar batu bara berpotensi mengeluarkan partikulat PM2.5, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida. Polutan tersebut dapat mengiritasi saluran pernapasan jika melampaui baku mutu. Tingkat pencemaran aktual masih belum dapat dipastikan tanpa hasil pengujian laboratorium dan pemantauan kualitas udara di sekitar area permukiman.
Selain isu pencemaran, terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan bangunan baru dan kelayakan operasional boiler. Verifikasi perlu dilakukan terhadap kesesuaian kegiatan dengan analisis dampak lingkungan, persetujuan teknis emisi, serta standar keselamatan ketel uap yang berlaku.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap apakah fasilitas tersebut memenuhi ketentuan atau memerlukan penyesuaian. Warga juga mendesak evaluasi penggunaan air tanah untuk memastikan tidak terjadi pengambilan berlebihan yang mengganggu ketersediaan air bersih setempat.
Jika pemeriksaan mengindikasikan pelanggaran, pemerintah diperkirakan dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan, termasuk peninjauan kembali izin atau penghentian sementara kegiatan sampai kondisi layak terpenuhi.
Kejelasan data dari hasil uji emisi, inventarisasi perizinan, dan laporan resmi perusahaan menjadi fondasi penentuan langkah selanjutnya. Hasil tersebut akan membantu meredakan keresahan sekaligus menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan warga sekitar kawasan industri.













