Pasuruan Terkini – Pasuruan — Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memberlakukan kebijakan lebih ketat terkait penggunaan sound system, khususnya sound horeg. Aturan Sound Horeg di Pasuruan Bakal Diperketat sebagai bentuk respons terhadap keresahan publik, ujar Bupati Rusdi Sutejo.
Langkah ini disampaikan melalui akun TikTok pribadinya. Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis sebenarnya sudah memuat Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur serta SE Bupati Pasuruan yang menjadi landasan hukum sebelumnya.
Rusdi menambahkan bahwa Pemkab akan menggelar pertemuan bersama Forkopimda, ulama, hingga para kepala desa. Tujuannya membahas bagaimana kegiatan hiburan bersuara besar bisa berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Ia juga berencana mengeluarkan imbauan terbuka kepada masyarakat. Pihak yang ingin menyelenggarakan keramaian wajib merujuk pada surat edaran terkait penggunaan pengeras suara di Jawa Timur.
Sebelumnya, Majelis Syariah PPP mendesak penerbitan Perda atau Perbup mengenai larangan sound horeg. Rusdi menjawab, pembentukan peraturan daerah memiliki dua jalur, dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Ia mengajak fraksi di DPRD mengambil peran sebagai inisiator.
Proses pembentukan Perda nantinya akan melewati tahapan pembahasan dan uji publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain aspek ketertiban, pertimbangan ekonomi juga ikut diperhitungkan. Rusdi menyebut banyak pelaku UMKM yang menyampaikan apresiasi melalui pesan di media sosial.
Ketika ada kegiatan sound system, pedagang diperkirakan bisa meraup Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari. Angka itu jauh melampaui penghasilan harian mereka yang biasanya hanya Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Ini yang jadi pertimbangan kami, dampak sosial ekonomi juga kami lihat,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati Rusdi Beberkan Alasannya bahwa regulasi tetap akan diperketat. Penegasan ini menguatkan bahwa Aturan Sound Horeg di Pasuruan Bakal Diperketat menjadi prioritas pemerintah daerah ke depannya.













