Berita  

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Bantah Tuduhan Cukai Rokok Ilegal

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Probolingo – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Dikaitkan Keterlibatan Cukai Rokok Ilegal Ini Jawabanya adalah penyangkalan tegas yang disampaikan sang legislator. Ia membantah tuntas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik perdagangan pita cukai rokok secara ilegal.

Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Probolinggo–Pasuruan, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana diungkap dalam pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo. Justru, selama ini ia konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau di daerahnya.

“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili Kabupaten Probolinggo selalu berpihak kepada petani tembakau. Saya konsisten mengusulkan agar tarif cukai rokok kretek tangan tetap rendah karena hal itu sangat menguntungkan petani,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut juga menekankan bahwa kewenangan investigasi dugaan penjualan pita cukai rokok sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia pun menyarankan publik untuk mengonfirmasi langsung kepada otoritas yang berwenang.

Misbakhun mengaku sudah menghubungi Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, untuk meminta klarifikasi. Ia menyatakan Nirwala mengonfirmasi tidak adanya nama Misbakhun dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Lebih lanjut, seluruh pemesanan pita cukai harus dilakukan melalui sistem elektronik resmi.

Tuduhan yang mengarah pada Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Dikaitkan Keterlibatan Cukai Rokok Ilegal Ini Jawabanya juga mendapat tanggapan dari tokoh pemuda Probolinggo, Wahid Nurahman. Ia menilai tuduhan tersebut bertolak belakang dengan rekam jejak politik Misbakhun yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan nasib petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Wahid menyoroti bahwa perjuangan Misbakhun melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara membuahkan hasil nyata, yaitu keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Ia menekankan bahwa publik perlu melihat kontribusi legislator tersebut secara utuh dan objektivitas.

Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, menyampaikan pernyataan serupa. Menurutnya, pemberitaan yang hanya menyalahkan tanpa mencerminkan seluruh perjuangan Misbakhun dikhawatirkan dapat mendiskreditkan sosok legislator yang dikenal dekat dengan masyarakat penghasil tembakau.

Agus menambahkan, kebebasan pers harus disertai tanggung jawab menyajikan fakta secara berimbang. Yang seharusnya menjadi sorotan publik adalah substansi kebijakan cukai hasil tembakau, bukan sekadar persepsi negatif terhadap pribadi politisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *